Home » KPK Cegah Yasonna Laoly dan Hasto Kristiyanto Bepergian ke Luar Negeri Terkait Kasus Harun Masiku, Terungkap Dirjen Imigrasi Saat Itu Tak Bersalah

KPK Cegah Yasonna Laoly dan Hasto Kristiyanto Bepergian ke Luar Negeri Terkait Kasus Harun Masiku, Terungkap Dirjen Imigrasi Saat Itu Tak Bersalah

Jakarta – Langkah tegas diambil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan mencegah mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly (YHL), dan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto (HK), bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini terkait dengan pengusutan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menyeret nama buronan Harun Masiku (HM).

KPK mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 pada 24 Desember 2024, yang menetapkan larangan bepergian ke luar negeri bagi kedua tokoh politik tersebut selama enam bulan ke depan.

“Langkah ini diambil untuk mendukung proses penyidikan. Kami membutuhkan keterangan dari keduanya guna mengungkap lebih jauh keterlibatan mereka dalam kasus ini,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Rabu (25/12).

Pencegahan ini dilakukan setelah Yasonna diperiksa KPK terkait dua hal penting: pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) oleh DPP PDIP dan riwayat perlintasan Harun Masiku sebagai buronan.

Yasonna menjelaskan, permintaan fatwa diajukan untuk menengahi perbedaan tafsir antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan DPP PDIP mengenai suara caleg yang meninggal dunia. “Kami mengajukan fatwa kepada MA untuk memastikan kepastian hukum atas diskresi partai dalam menetapkan calon pengganti,” katanya usai pemeriksaan.

Namun, penyidik KPK juga mencecarnya terkait dugaan pelanggaran dalam kapasitasnya sebagai Menteri Hukum dan HAM, termasuk pergantian Dirjen Imigrasi saat itu, Ronny F. Sompie.

Ronny F. Sompie sebelumnya mengungkap bahwa Harun Masiku telah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020 berdasarkan data imigrasi dan rekaman CCTV. Namun, pernyataan itu dianggap keliru oleh Yasonna, yang lantas mengganti Ronny dengan alasan “penyampaian informasi tidak akurat.”

Langkah Yasonna memicu kritik tajam. Banyak pihak menilai penggantian tersebut sebagai upaya untuk menutupi keberadaan Harun Masiku, yang diduga mendapat perlindungan dari lingkaran elite politik. Bahkan, aksi simbolis berupa penggunaan logo hitam dilakukan pegawai imigrasi sebagai bentuk protes dan keprihatinan atas tekanan politik yang mereka alami.

Kasus ini bermula dari dugaan suap yang dilakukan Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR melalui mekanisme PAW. KPK menyoroti keterlibatan elite PDIP dalam proses tersebut, termasuk Hasto Kristiyanto sebagai Sekjen partai.

Plt Dirjen Imigrasi, Saffar M. Godam, mengonfirmasi bahwa Yasonna dan Hasto telah masuk dalam daftar cekal pada 23 dan 24 Desember 2024. “Langkah ini memastikan keduanya tetap berada di Indonesia untuk mempermudah proses penyidikan,” jelasnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena mengungkap hubungan erat antara kekuasaan politik dan lembaga negara. Keterlibatan elite partai dalam kasus ini mencerminkan tantangan besar dalam menegakkan integritas hukum.

“Kebenaran akan muncul pada waktunya, meski ditutupi sekuat apa pun. Kami percaya bahwa proses hukum akan membawa keadilan bagi masyarakat,” tutup Tessa.

Artikel Terkait