Kuasa Hukum PWI Melaporkan Atas Dugaan Pemalsuan Beserta Pencemaran Nama Baik
Jakarta – Pada Hari ini Rabu,14 Agustus 2024 Pihak Kuasa Hukum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, HMU Kurniadi, SH., MH., mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan empat kasus terkait penyebaran fitnah dan pemalsuan surat ke kepolisian.
Laporan ini mencakup dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran fitnah berdasarkan Pasal 27A UU ITE, dengan terlapor antara lain Wilson Lalengke Official Channel, JR Show Panggung Rakyat, dan Jurnalis TV.
Selain itu, terdapat laporan terkait dugaan tindak pidana pemalsuan sesuai Pasal 263 KUHP dengan terlapor ST dan NMB, serta dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau pemberian keterangan palsu berdasarkan Pasal 264 KUHP yang melibatkan ZS dan rekan-rekannya.
HMU Kurniadi juga menyebut bahwa pihaknya, atas nama Sayid Iskandarsyah, telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Tanggal 5 Juli 2024.
Namun, meski dua kali persidangan telah digelar, para tergugat dan kuasa hukum mereka tidak hadir.
Selain itu, HMU Kurniadi menanggapi polemik terkait Program Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang didanai oleh Forum Humas BUMN.
Berdasarkan audit Kantor Akuntan Publik (KAP) Haryo Tienmar, tidak ditemukan penyimpangan material dalam laporan Program UKW. Mengenai dana cashback sebesar Rp 1.080.000.000, Kurniadi menegaskan bahwa dana tersebut telah dikembalikan ke kas PWI Pusat karena dianggap sebagai insentif yang melebihi ketentuan yang berlaku.
Terkait legalitas jabatan Hendry Ch Bangun sebagai Ketua Umum PWI, HMU Kurniadi menegaskan bahwa jabatan tersebut sah berdasarkan Keputusan Kongres XXV di Bandung dan SK Kemenkumham yang masih berlaku hingga kini.
Dia juga menolak klaim Zulmansyah Sekedang sebagai PLT Ketua Umum PWI menyebutnya sebagai klaim palsu.
pewarta Yuni