Kumham Banten Sidak Lapas Terbuka Ciangir dan Rutan Tangerang
TANGERANG, – Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Banten lakukan Inspeksi Dadakan (Sidak) di Rumah Tahanan Negara Kelas I Tangerang dan Lapas Terbuka Kelas IIB Ciangir, Kabupaten Tangerang.
Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi, Salis Farida Fitriani, dalam arahannya menyampaikan agar melakukan penggeledahan dengan cara yang humanis dan tetap berhati-hati.
“Gunakan sarung tangan dan Masker saat melakukan penggeledahan, kumpulkan semua barang-barang yang memang tidak seharusnya berada didalam Lapas dan Rutan” ujar Salis saat memimpin apel persiapan Sidak. Pada Sabtu (22/07/2023).
Sidak kali ini turut melibatkan 30 (Tiga Puluh) orang petugas pengamanan yang terdiri dari Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Banten dan gabungan dari beberapa Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan Wilayah Banten.
Adapun Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan yang ikut membantu kegiatan Sidak kali ini terdiri dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Serang, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cilegon dan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Serang.
Pemeriksaan dilakukan keseluruh blok yang ada di Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Kelas IIB Tangerang dengan membagi tim menjadi Dua (2) bagian ditambah Tim pemeriksa urin. Tim Pertama akan memeriksa Kamar Pertama, Tim Kedua akan memeriksa Kamar Kedua dan Ketiga.
Setalah melakukan pemeriksaan pada blok hunian Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Kelas IIB Ciangir, selanjutnya sidak dilanjutkan ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Tangerang yang kembali dibagi menjadi Dua (2) tim yang memeriksa Blok A dan Blok D, ditambah dengan Tim Pemeriksa Urin.
Dari hasil pemeriksaan keseluruh blok di Rumah Tahanan Kelas I Tangerang dan Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Kelas IIB Ciangir, ditemukan dan langsung diamankan barang-barang yang tidak seharusnya dan selayaknya berada didalam blok hunian Lembaga Pemasyarakatan.
Selain itu, dalam sidak gabungan kali ini juga dirangkaikan dengan pemeriksaan urin kepada sebanyak Sembilan (9) Orang Pegawai dan Sebelas (11) Orang Warga Binaan pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ciangir dan sebanyak Sepuluh (10) Orang Pegawai dan Dua Puluh (20) Orang Warga Binaan pada Rumah Tahanan Negara Kelas I Tangerang.