Mahasiswa Desak Kejati Banten Tetap Netral dan Tegas di Pilkada 2024

Instagram

SERANG,– Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi BEM Serang Raya (ABSR) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Banten pada Rabu (30/10/2024), mereka mendesak Kejati Banten untuk bersikap netral dan tegas dalam menegakkan hukum di Provinsi Banten, khususnya terkait pelaksanaan Pilkada 2024.

Koordinator Umum ABSR, Abdillah, menyampaikan bahwa Kejati Banten harus menjaga independensi dan tidak tunduk pada tekanan politik. “Sebagai lembaga yang diamanatkan menjaga keadilan, Kejati Banten diharapkan tetap teguh dan tidak terpengaruh oleh kepentingan politik,” ujar Abdillah.

Baca juga:

Tuntutan ini, lanjut Abdillah, lahir dari kekhawatiran mahasiswa akan potensi ketidaknetralan aparat hukum selama proses politik berlangsung. Para mahasiswa meminta Kejati Banten menunjukkan sikap yang tegas dan tidak memihak dalam setiap tindakan hukum.

“Netralitas aparat hukum adalah benteng terakhir dalam menjaga kepercayaan publik. Jika Kejati tidak mampu menjaga integritasnya, siapa lagi yang bisa diandalkan untuk menegakkan keadilan?” tambah Abdillah.

Dalam suasana Pilkada yang penuh dinamika, mahasiswa menekankan bahwa setiap pelanggaran hukum harus ditindak tanpa campur tangan politik. “Tidak ada tempat bagi aparat penegak hukum yang terlibat politik. Kejati Banten harus fokus pada penegakan hukum yang adil dan transparan, bukan menjadi alat bagi kekuasaan,” tegas Abdillah.

Aksi ini menjadi bentuk pengawasan masyarakat terhadap netralitas Kejati Banten. Mahasiswa mendesak agar Kejati Banten mengambil langkah konkret untuk menunjukkan komitmen mereka pada netralitas dan keterbukaan.

“Jika Kejati gagal menjaga netralitas, masyarakat akan menuntut pertanggungjawaban mereka,” ujar Abdillah mengakhiri orasinya.

Sebagai informasi, saat ini tengah berlangsung proses hukum terhadap Ketua Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), Muhammad Maulidin Anwar, yang telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pemilu. Kasus Anwar kini dalam proses pemberkasan penuntutan di Kejaksaan untuk selanjutnya diproses di pengadilan.

Instagram

Artikel Terkait