Memfasilitasi Aspirasi PKL Oleh DPRD Pandeglang Yang Belum Dapat Lokasi Berjualan
PANDEGLANG – Jajaran Komisi II DPRD Pandeglang akan memperjuangkan para Pedagang Kaki Lima (PKL) alun-alun yang belum mendapatkan lokasi untuk berjualan dengan aman dan nyaman sesuai aturan yang ada.
Hal itu terungkap dalam audiensi para pedagang dengan Komisi II DPRD Pandeglang bersama DKPP dan Satpol PP Pandeglang di ruang komisi, pada Kamis (09/01/2025).
Menurut Yangto selaku Ketua Komisi II DPRD Pandeglang, bahwa pihaknya telah memfasilitasi aspirasi para PKL Alun-alun Pandeglang yang mengaku belum mendapatkan lokasi yang telah ditetapkan melalui Peraturan Bupati (Perbup) nomor 4 tahun 2024 penetapan lokasi untuk para pedagang UMKM di sepanjang jalan Bank Banten.
“Kami minta data para pedagang agar bisa dipasilitasi tempat oleh pemerintah daerah melalui DKPP Pandeglang yang layak aman dan nyaman. Nanti akan kita sampaikan ke Bupati dari hasil audiensi ini,” ungkap Yangto dari Fraksi Nasdem yang didampingi Mulyadi dari Fraksi PKB, Aam dari Fraksi PDIP dan Habibi Arafat dari Fraksi Golkar.
Yangto mengatakan, bidang UMKM pada DKPP hadir untuk memberikan pembinaan pada para pedagang, begitu pula Bidang Perdagangan agar mempasilitasi para pedagang tersebut.
“Kami juga minta para pedagang untuk mendata betul-betul sesuai jualannya agar bisa diprioritaskan tempat sesuai yang direncanakan akan diusulkan ke Bupati untuk penentuan tempat selain di jalan Bank Banten”, katanya.
“Alhamdulillah pak Mulyadi anggota komisi II juga akan memberikan bantuan gerobak untuk para pedagang agar secara estetika bisa terlihat bagus. Silahkan data sampaikan langsung ke Pak Haji Mulyadi dan Pak Aam yang akan membantu”, sambungnya.
Sementara Kabid Perdagangan, Alan pada kesempatan itu mengatakan, pihaknya melaksanakan regulasi yang telah dibuat untuk penempatan para pedagang UMKM di sepanjang Jalan Bank Banten sesuai Perbup nomor 4 tahun 2024 dan akan mengusulkan kepada pimpinan untuk membuat lokus baru bagi para pedagang yang belum mendapatkan lokasi berjualan para pedagang tersebut.
“Kami juga butuh data PKL sesuai dagangannya silahkan datang ke DKPP, nanti akan kita tempatkan lagi lokus baru yang revensentatif rencananya di depan masjid Agung sampai ke depan sekretariat Porwan, dan ini akan kami sampaikan ke pimpinan”, katanya.
“Untuk Alun-alun Pandeglang itu kewenangan DLH, tugas kami mendorong bagaimana pedagang UMKM berjualan di jalan Bank Banten”, imbuhnya.
Kasatpol PP Pandeglang, Agus Mursalin menjelaskan, bahwa pihaknya sebagai tugas pokok dan fungsinya melaksanakan dan mengamankan peraturan daerah termasuk melakukan upaya penertiban para PKL yang melanggar Perda K3 dengan terlebih dahulu sosialisasi dan pendekatan persuasif pada para pedagang tersebut, tandasnya.
Hal itu terungkap dalam audiensi para pedagang dengan Komisi II DPRD Pandeglang bersama DKPP dan Satpol PP Pandeglang di ruang komisi, pada Kamis (09/01/2025).
Menurut Yangto selaku Ketua Komisi II DPRD Pandeglang, bahwa pihaknya telah memfasilitasi aspirasi para PKL Alun-alun Pandeglang yang mengaku belum mendapatkan lokasi yang telah ditetapkan melalui Peraturan Bupati (Perbup) nomor 4 tahun 2024 penetapan lokasi untuk para pedagang UMKM di sepanjang jalan Bank Banten.
“Kami minta data para pedagang agar bisa dipasilitasi tempat oleh pemerintah daerah melalui DKPP Pandeglang yang layak aman dan nyaman. Nanti akan kita sampaikan ke Bupati dari hasil audiensi ini,” ungkap Yangto dari Fraksi Nasdem yang didampingi Mulyadi dari Fraksi PKB, Aam dari Fraksi PDIP dan Habibi Arafat dari Fraksi Golkar.
Yangto mengatakan, bidang UMKM pada DKPP hadir untuk memberikan pembinaan pada para pedagang, begitu pula Bidang Perdagangan agar mempasilitasi para pedagang tersebut.
“Kami juga minta para pedagang untuk mendata betul-betul sesuai jualannya agar bisa diprioritaskan tempat sesuai yang direncanakan akan diusulkan ke Bupati untuk penentuan tempat selain di jalan Bank Banten”, katanya.
“Alhamdulillah pak Mulyadi anggota komisi II juga akan memberikan bantuan gerobak untuk para pedagang agar secara estetika bisa terlihat bagus. Silahkan data sampaikan langsung ke Pak Haji Mulyadi dan Pak Aam yang akan membantu”, sambungnya.
Sementara Kabid Perdagangan, Alan pada kesempatan itu mengatakan, pihaknya melaksanakan regulasi yang telah dibuat untuk penempatan para pedagang UMKM di sepanjang Jalan Bank Banten sesuai Perbup nomor 4 tahun 2024 dan akan mengusulkan kepada pimpinan untuk membuat lokus baru bagi para pedagang yang belum mendapatkan lokasi berjualan para pedagang tersebut.
“Kami juga butuh data PKL sesuai dagangannya silahkan datang ke DKPP, nanti akan kita tempatkan lagi lokus baru yang revensentatif rencananya di depan masjid Agung sampai ke depan sekretariat Porwan, dan ini akan kami sampaikan ke pimpinan”, katanya.
“Untuk Alun-alun Pandeglang itu kewenangan DLH, tugas kami mendorong bagaimana pedagang UMKM berjualan di jalan Bank Banten”, imbuhnya.
Kasatpol PP Pandeglang, Agus Mursalin menjelaskan, bahwa pihaknya sebagai tugas pokok dan fungsinya melaksanakan dan mengamankan peraturan daerah termasuk melakukan upaya penertiban para PKL yang melanggar Perda K3 dengan terlebih dahulu sosialisasi dan pendekatan persuasif pada para pedagang tersebut, tandasnya.