Home » Menteri Desa Klarifikasi Pernyataan soal LSM dan Wartawan Bodrek

Menteri Desa Klarifikasi Pernyataan soal LSM dan Wartawan Bodrek

JAKARTA – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Yandri Susanto, memberikan klarifikasi terkait pernyataannya mengenai “LSM dan wartawan bodrek” yang sempat viral dalam dua hari terakhir.

Dalam audiensi dengan perwakilan LSM dan wartawan di Kantor Kemendes PDTT, Senin (3/2/2025), Yandri menegaskan bahwa pernyataannya tidak ditujukan kepada seluruh LSM dan wartawan, melainkan kepada oknum yang diduga melakukan pemerasan terhadap kepala desa.

“Saya sangat mengapresiasi LSM dan wartawan yang berani melaporkan kepala desa yang menyelewengkan dana desa. LSM yang melaporkan itu bagus, saya apresiasi, termasuk wartawan, tulis apa adanya,” ujar Yandri.

Sebagian peserta audiensi menyayangkan pernyataan Yandri dalam video yang beredar karena tidak menyebutkan kata “oknum.” Ketua Umum Aliansi Anti Narkoba dan Tindak Korupsi Anggaran (Antartika), Ramses Sitorus, meminta Yandri lebih berhati-hati dalam memilih kata.

“Izin Pak Menteri, kalau disampaikan ‘oknum’, kita pasti terima dan mendukung,” kata Ramses.

Potongan video yang menimbulkan polemik tersebut berasal dari siaran langsung Sosialisasi Permendes Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 untuk wilayah Jawa. Video ini ditayangkan di kanal YouTube Kemendes PDT pada Jumat (31/1/2025) lalu.

Dalam acara itu, Yandri menanggapi paparan Koordinator Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejagung, Taufan Zakaria, terkait aplikasi “Jaga Desa” yang bertujuan mempercepat respons atas masalah hukum di desa.

Yandri kemudian mengungkapkan bahwa salah satu persoalan yang dihadapi kepala desa adalah dugaan pemerasan oleh oknum LSM dan wartawan bodrek. Ia pun meminta Kejagung dan Polri menindaklanjuti laporan terkait kasus tersebut.

“Kalau ada kepala desa yang menyelewengkan dana desa, laporkan, jangan dilindungi. Tapi kalau ada oknum yang memeras kepala desa, itu juga harus ditindak,” tegasnya.

Dengan klarifikasi ini, Yandri berharap tidak ada lagi kesalahpahaman terkait pernyataannya.