MPWN Banten: Aduan Masyarakat Terhadap Notaris Bermasalah Harus Ditindak Cepat
SERANG,– Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten sekaligus Ketua Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) Provinsi Banten, Tejo Harwanto menyebut, jika penyelesaian kasus, dalam hal ini yakni aduan masyarakat terhadap Notaris bermasalah, tak boleh diabaikan.
Penyelesaian kasus yang cepat sangat penting karena merupakan bagian dari pemberian pelayanan prima bagi masyarakat.
“Penyelesaian kasus yang cepat juga memberikan gambaran kepada publik bahwa MPW Provinsi Banten atau Kanwil Kemenkumham Banten tidak berpihak kepada siapapun, termasuk Notaris bermasalah,” Hal itu disampaikan Tejo Harwanto saat memimpin jalannya Rapat Pembahasan Penyelesaian Laporan Masyarakat oleh MPW Notaris Provinsi Banten, Selasa (13/06/2023).
Bertempat di Ruang Rapat Utama, rapat dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Meidy Firmansyah, Kabid Pelayanan Hukum, Agus Salim, Kepala Subbidang Pelayanan AHU, Haryanto serta Anggota MPW Provinsi Banten dan Tim Sekretariat MPW Provinsi Banten.
Tejo Harwanto berharap sinergi dan koordinasi terus ditingkatkan oleh berbagai unsur yang terlibat dalam MPWN Provinsi Banten, baik internal maupun eksternal.
Selain itu, sebagaimana peran MPWN, diharapkan seluruh pengurus dapat meningkatkan pengawasan terhadap notaris agar dapat menjalankan tugas dan jabatannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.