Home » Nelayan Tarumajaya Protes Pagar Laut, Menteri ATR Ungkap Skandal Sertifikat dan Janji Investigasi

Nelayan Tarumajaya Protes Pagar Laut, Menteri ATR Ungkap Skandal Sertifikat dan Janji Investigasi

Bekasi – Aksi protes puluhan nelayan Tarumajaya menyambut kunjungan inspeksi mendadak (sidak) Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid ke proyek Pelabuhan Pusat Pendaratan Ikan (PPI) Paljaya, Selasa (4/2/2025).

Nelayan membentangkan spanduk bertuliskan “Kembalikan Laut Kami”sebagai bentuk penolakan terhadap pagar laut yang dipasang PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN), kontraktor yang ditunjuk Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Barat.

Nelayan mengeluhkan pagar laut berbahan bambu sepanjang lima kilometer yang dianggap menghalangi akses ke wilayah tangkapan ikan. Sejak pemasangan pagar, hasil tangkapan turun drastis, dan kapal kerap tersangkut batang bambu. “Kami hanya ingin laut kami tetap bisa diakses. Pagar itu mempersulit kami mencari ikan dan menghidupi keluarga,” ujar seorang nelayan, seraya meneriakkan tuntutan “Bongkar, bongkar”.

Nusron Wahid mengaku terkejut dengan luas pagar laut yang “melebihi kasus di Kohod, Tangerang” dan mengungkap skandal sertifikat tanah. Dari total 89 bidang tanah milik 84 warga yang tercatat dalam Program PTSL 2021, sebanyak 72 hektar lahan darat dipindahkan ke laut tanpa prosedur legal. “Ini indikasi pelanggaran hukum. Kami akan laporkan pihak terlibat ke aparat penegak hukum,” tegasnya.

Nusron juga menyinggung kemungkinan keterlibatan oknum di lingkungan ATR/BPN setempat dalam pemindahan sertifikat. Sementara itu, PT TRPN melalui kuasa hukumnya, Deolipa Yunara, mengklaim telah memberikan kompensasi melalui DKP Jabar. Namun, nelayan membantah klaim tersebut:“Kompensasi hanya untuk penataan PPI, bukan pagar laut!” kata Abdulrahman, perwakilan nelayan.

Saat aksi, Nusron mengajak nelayan bershalawat bersama di atas pagar laut sebagai simbol harapan penyelesaian masalah. Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup telah menyegel area reklamasi seluas 2,5 hektar milik PT TRPN karena diduga melanggar UU Lingkungan Hidup dan merusak ekosistem mangrove.

ATR/BPN berjanji mengaudit keabsahan dokumen dan mengembalikan tata ruang sesuai aturan. “Kami tegaskan komitmen pemerintah untuk transparansi dan keadilan pertanahan,” pungkas Nusron.