Home » Oknum Petugas PLN Lepas Kwh Pelanggang Saat Pemilik Tidak Berada di Rumah

Oknum Petugas PLN Lepas Kwh Pelanggang Saat Pemilik Tidak Berada di Rumah

diksibersulawesi, – Tanpa surat perintah pemberitahuan pembongkaran meteran kwh pln, salah seorang warga btn asabri komplain menganggap kelakuan oknum pln tersebut sebagai tindak kejahatan yang merugikan dirinya.

Al (39) salah satu warga pemilik rumah di btn asabri manggala kota makassar mempertanyakan kinerja petugas pln, pasalnya gegara lupa membayar tagihan yg lewat satu bulan oknum petugas pln langsung melakukan pembongkaran kwh tanpa ia ketahui. Ia pun berencana akan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian dengan laporan pengrusakan, 18/01/2025.

warga pemilik rumah di btn asabri manggala kota makassar mempertanyakan kinerja petugas pln,

Menurut Al (39) yang bekerja sebagai karyawan swasta ini mengatakan jika selama ini ia hanya datang ke rumahnya saat hari libur kerja. Dirinya sempat dikagetkan saat kwh yang terpasang di dinding rumahnya raib. Al (39) lalu menanyakan ke pihak pln yang selama ini melakukan pencatatan meteran di rumahnya.

Mendengar jawaban yang ia dapatkan dari oknum pertugas pln tersebut, al langsung memprotes petugas tersebut via telepon.
“kenapa gara gara mau tutup tahun terlambat ka bayar, langsung kita bongkar meteranku tanpa sepengetahuanku,” Ujar Al.

Al (39) pun mengaku telah dizalimi oleh oknum petugas pln tersebut, menurutnya masa gara gara terlambat bayar satu bulan kwh ku di bongkar habis, “lanjutnya.

Tindakan tersebut melanggar prinsip keadilan di masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).

mengacu pada Pasal 4 UUPK, yang menyatakan bahwa konsumen memiliki sejumlah hak, di antaranya:

  1. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang atau jasa.
  2. Hak untuk mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai barang atau jasa.
  3. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur tanpa diskriminasi.

tindakan PLN juga bertentangan dengan Pasal 7 UUPK, yang mengatur kewajiban pelaku usaha.

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa pelaku usaha wajib: Beritikad baik dalam menjalankan kegiatan usahanya.

Termasuk, memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur kepada konsumen. Memberikan pelayanan yang benar dan tidak merugikan konsumen.

Tindakan pemutusan tanpa pemberitahuan tertulis menunjukkan bahwa PLN tidak memenuhi kewajibannya untuk beritikad baik dan memberikan pelayanan yang benar kepada pelanggan.

Masyarakat berharap kedepannya PLN sebagai milik negara dan BUMN dapat mengelola dengan profesional agar masyarakat sebagai konsumen listrik dapat perlakuan yang baik dan transparan.