Demak,Diksiberid – Seorang pedagang kaki lima bernama Subadi (57) diamankan aparat Polres Demak setelah diduga mengancam petugas Satpol PP, Aryoe Subajoe (50), menggunakan senjata tajam jenis sabit. Peristiwa itu terjadi di Jalan Lingkar Demak saat petugas melakukan penertiban lapak.
Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha melalui Kasatreskrim AKP Kuseni menjelaskan bahwa insiden bermula dari operasi penertiban terhadap 11 PKL pada Selasa (22/4). Beberapa hari kemudian, Kamis (24/4), Satpol PP kembali melakukan patroli di lokasi yang sama dan mendapati seorang pedagang, Siti Wakidah (32), masih membuka lapaknya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saat diimbau untuk tidak berjualan di pinggir jalan, pedagang tersebut tidak terima dan memanggil ayahnya,” terang Kuseni saat konferensi pers di Mapolres Demak, Rabu (14/5/2025).
Subadi kemudian datang ke lokasi, mengambil sabit dari jok motornya, dan langsung menghampiri petugas. Ia memiting leher korban dengan tangan kiri sambil menodongkan sabit ke arah petugas lainnya.
“Pelaku merasa tidak terima dengan tindakan penertiban yang dilakukan terhadap lapak anaknya,” tambah Kuseni.
Usai menerima laporan, kepolisian segera menangkap pelaku di rumahnya yang berada di Desa Grogol, Kecamatan Karangtengah, pada Selasa (13/5) sekitar pukul 16.00 WIB.
Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenai Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.