Pelaku Pengedar Hexymer Ditangkap Satresnarkoba Polres Serang
SERANG, – AH (33), warga Kecamatan Kasemen, Kota Serang, ditangkap personil Satresnarkoba Polres Serang di rumah kontrakannya di Jalan Lontar Baru, Kelurahan Lontar, Kecamatan Serang, Kota Serang.
Pria yang diketahui sebagai pengangguran ini ditangkap lantaran mengedarkan obat jenis hexymer. Dari tangan AH, polisi mengamankan barang bukti 110 butir hexymer.
Kasat Narkoba Polres Serang AKP Michael K Tandayu mengatakan terungkapnya kasus peredaran obat keras yang dilakukan oleh AH, merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat.
“Atas informasi itu, kami berhasil mengamankan pengedar obat keras di sebuah kontrakan di sekitar jalan Lontar Baru,” katanya kepada media, Selasa 8 Agustus 2023.
AKP Michael menjelaskan saat penangkapan pihaknya juga mengamankan ratusan obat jenis hexymer, dan uang yang diduga hasil penjualan obat.
“110 butir obat jenis hexymer, uang hasil penjualan sebesar Rp300 ribu, 1 unit handphone merk Oppo, dan tas warna hitam,” jelasnya didampingi Kanit 2 Iptu Rian Jaya Surana.
AKP Michael menambahkan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik Satresnarkoba Polres Serang, ratusan obat terlarang itu didapat dari seorang bandar berinisial AB.
“Hexymer tersebut di dapatkan dari saudara AB (DPO) di daerah Muara Angke Jakarta dengan cara membeli seharga Rp.500 ribu,” tambahnya.
Menurut AKP Michael, obat-obatan yang didapat dari Jakarta itu kemudian diperjual belikan kembali oleh AH
“Obat-obatan tersebut untuk diperjualbelikan untuk mengambil ke untungan. Motifnya ekonomi,” ujarnya.
AKP Michael menegaskan AH dijerat dengan pasal 197 jo pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.
“Kasus ini masih kita kembangkan,” tegasnya.