Pelaku Penyalahgunaan Obat Eximer di Tangkap Sat Narkoba Polres Serang
SERANG, – Sat Narkoba Polres Serang Polda Banten berhasil menangkap pelaku AF (28) penyalahgunaan obat-obatan jenis eximer disebuah kontrakan di Desa Pulokencana Kecamatan Pontang Kabupaten Serang. Senin, (12/06/2023).
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, penggerebekan peredaran obat keras disebuah kontrakan bermula dari informasi masyarakat.
“Di lokasi kami berhasil mengamankan seorang pelaku, bersama barang bukti 490 butir pil eximer,” Kata AKBP Yudha Satria, Rabu (14/6/2023).
Yudha menyampaikan, dari pemeriksaan pelaku AF, ratusan obat keras itu merupakan milik ketiga rekannya berinisial TG, AJ dan MK.
“Saat dilakukan penangkapan 3 orang lainnya melarikan diri,” ungkapnya.
Yudha menjelaskan obat jenis eximer tersebut dibeli dari seseorang di wilayah Tangerang, seharga Rp600 ribu. Obat tersebut rencananya akan diperjual belikan kembali.
“Pelaku mengakui mendapatkan obat tersebut dengan harga Rp600 ribu dari saudara AB (DPO) yang berada di daerah Tangerang,” tambahnya.
Kapolres menegaskan pihaknya masih melakukan pengembangan atas pengungkapan tersebut, dan mengejar pelaku-pelaku lainnya
“Saat ini untuk pelaku sudah kita amankan ke Mako Polres Serang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya.