Home » Pelaku Usaha di PT Ripoflex High Polymer Tidak Pernah Kasih Upeti ke Bea Cukai

Pelaku Usaha di PT Ripoflex High Polymer Tidak Pernah Kasih Upeti ke Bea Cukai

SERANG, – Klarifikasi dari salah satu pelaku usaha di Desa Nambo Udik, Kecamatan Cikande Kabupaten Serang terkait dugaan oknum Bea Cukai meminta jatah atau upeti.

Sanda Saptaji yang merupakan Direktur CV Sanpan Gemilang yang menjadi pelaku usaha di PT Ripoflex High Polymer kepada wartawan ia memberikan klarifikasinya, dirinya membeli barang dari PT Ripoflex High Polymer sesuai dengan pembayaran dan tidak pernah dimintai pembiayaan oleh pihak bea cukai.

Menurut Sanda Saptaji Direktur CV Sanpan Gemilang dikonfirmasi awak media mengatakan, kami selaku pelaku usaha membeli barang-barang di PT Ripoflex High Polymer sesuai dengan ketentuan pembayaran yang telah ditentukan bersama, kata Sanda, Senin, (23/12).

“Jadi mengenai isu permintaan biaya oleh pihak pegawai bea cukai yang ada di PT Ripoflex High Polymer kepada kami pelaku usaha itu tidak benar, kami tidak pernah dimintai biaya apapun oleh pihak Bea Cukai yang ada di PT Ripoflex High Polymer, terang Sanda.

Hal senada dikatakan Panji Manager CV Sanpan Gemilang salah satu pelaku usaha pengangkut limbah domestik di kawasan berikat PT Ripoflex High Polymer mengatakan, dengan beredarnya mengenai BC di kawasan berikat yang meminta jatah kepada pelaku usaha tidak pernah ada, kata Panji.

“Salah satu perusahaan yang bekerja sama dengan kami yakni PT Ripoflex High Polymer (kawasan berikat) yang sudah lama terjalin dari tahun 2010 tidak pernah ada permintaan jatah kepada pelaku usaha, atau darimanapun, justru dengan adanya BC, kita merasa diawasi dan terbantu,” pungkas Panji.

Artikel Terkait