Home » Peluncuran Alat Pemindai Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok : Meningkatkan Keamanan dan Efisiensi Proses Kepabeanan

Peluncuran Alat Pemindai Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok : Meningkatkan Keamanan dan Efisiensi Proses Kepabeanan

Jakarta – Bea Cukai Kementerian Keuangan secara resmi meluncurkan pemberlakuan alat pemindai peti kemas untuk barang impor dan ekspor di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Acara peresmian berlangsung di Tempat Penimbunan Sementara TPK Koja pada Rabu (18/12), dihadiri oleh pimpinan teknis dari Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, Kementerian BUMN, Badan Karantina Indonesia, para pelaku usaha di tempat penimbunan sementara (TPS), serta para pemangku kepentingan lainnya.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, menjelaskan bahwa peluncuran alat pemindai ini merupakan langkah penting dalam mendukung Asta Cita ke-7 Presiden RI, yakni memerangi penyelundupan barang ekspor dan impor. Ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan keamanan dalam arus barang, serta memperbaiki tata kelola pelabuhan. Penerapan alat pemindai ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 109/PMK.04/2020 tentang Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara.

“Alat ini memungkinkan pemindaian isi peti kemas secara cepat dan akurat tanpa perlu membuka kontainer fisik, sehingga proses pemeriksaan menjadi lebih efisien, mengurangi waktu tunggu, dan mencegah penyelundupan barang ilegal atau berbahaya,” ungkapnya.

Pada tahun 2024, tercatat 1.296.779 peti kemas barang impor dan 765.143 peti kemas barang ekspor di Pelabuhan Tanjung Priok. Meskipun jumlah peti kemas mengalami penurunan dibandingkan tahun 2023, pelanggaran kepabeanan justru meningkat secara signifikan. Tahun 2024 mencatatkan 1.849 kasus pelanggaran kepabeanan, dibandingkan dengan 597 kasus di tahun sebelumnya.

Dalam aspek keamanan, alat pemindai ini diharapkan dapat menjaga keamanan negara dengan mencegah masuknya barang yang dapat mengancam kedaulatan. Alat ini juga dapat membantu mencegah pelanggaran impor dan ekspor yang dapat mengganggu stabilitas ekonomi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Penerapan alat pemindai juga bertujuan untuk membangun tata kelola pelabuhan yang lebih baik. Hingga November 2024, dwelling time Indonesia tercatat sebesar 2,71 dengan customs clearance 0,3-0,4. Di negara-negara seperti Singapura dan Thailand, pemindaian dilakukan pada seluruh peti kemas, sehingga waktu pemeriksaan fisik barang impor dapat dipangkas menjadi hitungan menit, mengurangi waktu tunggu. Dengan memanfaatkan hasil pemindaian di Pelabuhan Tanjung Priok, dilakukan analisis untuk menyederhanakan proses bisnis dalam layanan barang impor dan ekspor.

Mulai Desember 2024, telah disiapkan 10 alat pemindai di lima lokasi berbeda di Pelabuhan Tanjung Priok, dengan jumlah unit yang disesuaikan dengan kebutuhan pemeriksaan barang. Lokasi-lokasi tersebut meliputi JICT, TPS KOJA, NPCT-MTI, TER3-MAL, dan Graha Segara.

Peresmian alat pemindai ini mencerminkan kolaborasi antara Bea Cukai Kementerian Keuangan dengan otoritas pelabuhan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian BUMN, dalam mendukung5 pemerintah untuk mempermudah berusaha dan menjadikan Indonesia sebagai pusat logistik di kawasan Asia Tenggara. “Dengan alat ini, diharapkan dapat terwujud optimalisasi kebijakan fiskal, perlindungan masyarakat, dan peningkatan penerimaan negara, serta meningkatkan kepuasan para importir dan eksportir dengan proses pemeriksaan yang lebih cepat,” tutup Askolani.

Artikel Terkait