Peluncuran Logo Resmi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan : Menandai Identitas Baru

JAKARTA – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia kini memiliki logo resmi yang baru, ditetapkan melalui Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor M.IP-17.UM.01.01 Tahun 2024. Penetapan logo ini dilakukan oleh Menteri Agus Andrianto pada 13 Desember 2024, dan akan digunakan dalam berbagai dokumen dinas, pakaian pegawai, identitas barang milik negara, serta untuk kegiatan administratif baik di tingkat nasional maupun internasional.

Logo resmi Kemenimipas dirancang berbentuk lingkaran berwarna biru, dengan Garuda Pancasila yang berada di posisi tengah. Dua Tangkai Padi mengelilingi Garuda, sementara simbol Bintang diletakkan di atasnya, menciptakan kesan harmonis. Lingkaran tersebut dikelilingi oleh Tali Tambang berwarna emas yang mencantumkan nama “Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia” pada sisi terluar.

Plt. Sekretaris Jenderal Kemenimipas, Asep Kurnia, menjelaskan bahwa logo ini akan memperkuat identitas Kemenimipas sebagai salah satu kementerian baru di bawah pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto dan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.

“Keberadaan Garuda Pancasila dalam logo kementerian melambangkan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Hal ini juga mencerminkan hubungan kementerian dengan negara, serta menegaskan peran pentingnya dalam pemerintahan. Garuda Pancasila memperkuat citra kementerian sebagai bagian integral dan terpercaya dalam struktur pemerintahan,” ungkap Asep.

Lebih lanjut, Asep menambahkan bahwa simbol bintang mengandung makna “ketuhanan dan panduan arah”, mencerminkan harapan bahwa Kemenimipas akan selalu mendapatkan perlindungan dan bimbingan dari Tuhan Yang Maha Esa. Sementara itu, simbol padi yang membentuk lingkaran menggambarkan kehidupan yang sejahtera dan adil dalam komunitas yang harmonis, serta simbol tali yang menggambarkan upaya menjembatani perbedaan dan memberikan dukungan dalam menjaga stabilitas.

“Logo baru ini mencerminkan semangat kami bahwa Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan hadir untuk ‘Guard and Guide’ atau ‘Melindungi dan Membimbing’. Imigrasi berperan sebagai pelindung negara dari ancaman eksternal dan menjaga perbatasan, sementara Pemasyarakatan bertugas menegakkan rasa keadilan di masyarakat,” jelas Asep.

“Selain itu, sebagai pembimbing, Imigrasi akan membimbing pengunjung asing untuk mematuhi aturan yang berlaku, sementara Pemasyarakatan akan membimbing Warga Binaan untuk tidak mengulangi kesalahan di masa depan,” imbuhnya.