Pemkab Serang dan Chandra Asri Konservasi Mangrove di 180 Hektare Pesisir Utara
SERANG,– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang bersama PT Chandra Asri Pacific Tbk (Chandra Asri Group) resmi menjalin kerja sama konservasi mangrove di atas lahan seluas 180 hektare yang mencakup wilayah pesisir utara Kecamatan Pontang, Tirtayasa, dan Tanara. Langkah ini merupakan upaya nyata melestarikan kawasan pesisir sekaligus menanggulangi abrasi yang meningkat dalam lima tahun terakhir.
Asisten Daerah (Asda) I Bidang Administrasi Umum Setda Kabupaten Serang, Ida Nuraida, menyampaikan bahwa kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemkab Serang dan Chandra Asri Group, perusahaan terkemuka di sektor energi, kimia, dan infrastruktur.
“Program CSR PT Chandra Asri ini melibatkan penanaman mangrove tahap pertama seluas 150 hektare di pesisir Serang bagian utara. Tujuannya adalah pelestarian lingkungan dan pengurangan emisi karbon, sehingga udara menjadi lebih bersih dan sehat,” ujar Ida dalam keterangan yang dirilis Diskominfosatik pada Selasa (31/12/2024).
Ida mengapresiasi program konservasi ini, yang dimulai dengan penanaman mangrove seluas 100 hektare. Program ini dianggap strategis, mengingat pesisir Serang Utara yang digunakan masyarakat sebagai area tambak telah mengalami abrasi signifikan.
“Selain mendukung aksi iklim melalui blue carbon, konservasi ini juga diharapkan memberikan manfaat tambahan, seperti pengembangan edu wisata dan peningkatan ekonomi masyarakat. Mangrove bisa dimanfaatkan untuk produk bernilai ekonomi, seperti makanan dan minuman,” tambah Ida.
Pelaksanaan konservasi mangrove ini akan dikelola oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang bersama kelompok pemerhati lingkungan. DLH akan bertanggung jawab dalam penanaman, pengawasan, dan perawatan hingga mangrove tumbuh sempurna.
“Kolaborasi DLH dan pemerhati lingkungan menjadi kunci keberhasilan, mulai dari tahap awal hingga seluruh proses konservasi selesai sesuai rencana,” jelasnya.
Head of ESG and Sustainability Chandra Asri Group, Andang Pungkase, menjelaskan bahwa Pemkab Serang memberikan izin pengelolaan selama lima tahun dengan evaluasi tahunan. Program ini merupakan bagian dari dukungan perusahaan terhadap pencapaian target Enhanced Nationally Determined Contributions (ENDC) Indonesia pada 2030.
“Konservasi ini tidak hanya berkontribusi pada pengurangan emisi karbon, tetapi juga membawa dampak positif bagi lingkungan dan kesejahteraan masyarakat pesisir,” ujar Andang.
Sebagai bagian dari strategi Nature-Based Solutions (NBS), Chandra Asri Group menargetkan rehabilitasi area terdampak abrasi serta membuka lapangan kerja baru di kawasan pesisir.
“Langkah ini mencerminkan komitmen kami terhadap keberlanjutan, baik dalam mengelola dampak lingkungan maupun meningkatkan manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat,” pungkasnya.