Pemkab Serang Gencarkan Sosialisasi Cegah Korupsi dan Pungli
SERANG,– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang semakin memperkuat komitmennya dalam pencegahan korupsi dan pungutan liar (pungli) dengan menyelenggarakan sosialisasi anti korupsi yang diinisiasi oleh Inspektorat Kabupaten Serang.
Acara ini digelar di Aula Tb. Suwandi pada Senin, 11 November 2024, dan diikuti oleh para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) organisasi perangkat daerah (OPD) pelayanan, camat, kepala puskesmas, perwakilan orang tua siswa, media massa, dan pelaku usaha.
Plt Sekretaris Inspektorat Kabupaten Serang, Yani Setyamaulida, menekankan pentingnya pemahaman tentang kebijakan antikorupsi yang sudah ada. “Sosialisasi ini penting untuk mengingatkan kembali implementasi kebijakan antikorupsi, karena masih banyak pihak yang kurang memahami kebijakan yang telah ditetapkan,” jelas Yani.
Yani menjelaskan bahwa Pemkab Serang mengacu pada Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar dan Instruksi Mendagri Nomor 180/3925/sj mengenai Pengawasan Pungli dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. “Sosialisasi ini adalah salah satu langkah konkrit Pemkab Serang untuk memberantas pungli,” tambahnya.
Dalam upaya pencegahan korupsi, Pemkab Serang juga telah menerapkan beberapa kebijakan penting, termasuk Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 72 Tahun 2020 mengenai Pendidikan Anti Korupsi di Satuan Pendidikan, Perbup Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi, dan Perbup Nomor 116 Tahun 2022 yang mengatur Pengendalian Kecurangan di lingkungan Pemkab Serang.
Yani juga mengimbau kepada seluruh pegawai Pemkab Serang agar berpartisipasi dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK RI tahun 2024. “Kami mendorong pegawai yang menerima WhatsApp dari SPI 2024 untuk segera mengisi survei tersebut, karena persentase responden internal masih di bawah 100 persen,” ujarnya.
Dalam sosialisasi tersebut, hadir pula narasumber dari Polres Serang dan Kejaksaan Negeri Serang, memberikan pemahaman hukum terkait korupsi dan pungli kepada para peserta.