Home » Pemkab Serang Sosialisasikan Perbup tentang Pemanfaatan 12 Motif Batik Khas Kabupaten Serang

Pemkab Serang Sosialisasikan Perbup tentang Pemanfaatan 12 Motif Batik Khas Kabupaten Serang

SERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang mulai mensosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Serang Nomor 67 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Batik Khas Kabupaten Serang. Langkah ini diawali dengan sosialisasi kepada para pemangku kebijakan dan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Serang.

Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Kabupaten Serang, Febrian Ripera, menjelaskan bahwa regulasi ini bertujuan memperkuat pemanfaatan batik khas Kabupaten Serang, termasuk 12 motif yang menjadi identitas daerah tersebut.

Perbup ini bertujuan untuk mendorong semua elemen, mulai dari sekolah hingga perusahaan, untuk menggunakan dan mempromosikan Batik Khas Kabupaten Serang,” kata Febrian usai rapat sosialisasi di Aula Bappedalitbang, Kamis (19/12/2024).

Menurut Febrian, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) bertugas mensosialisasikan penggunaan batik kepada sekolah, guru, dan siswa. Sementara DPMPTSP serta Bappedalitbang bertanggung jawab untuk mendorong perusahaan industri dan swasta menggunakan batik khas ini.

Selain itu, Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) bersama Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) diharapkan membantu memasarkan 12 motif batik melalui sektor perhotelan dan pariwisata.

Untuk memperkuat regulasi, Pemkab Serang berencana mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) untuk 12 motif Batik Kabupaten Serang ke Kementerian Perindustrian RI.

Langkah ini akan memastikan motif-motif batik tersebut menjadi milik resmi Kabupaten Serang dan mencegah plagiasi oleh pihak lain,” ujar Febrian.

Ia juga menegaskan pentingnya pengawasan terhadap produksi motif batik agar tidak diubah menjadi produk printing, yang dianggap sebagai bentuk plagiat. Jika ada motif yang diproduksi dalam bentuk printing, kami akan mengambil langkah hukum dengan somasi,” tambahnya.

Febrian optimis bahwa Perbup ini akan menjadi dasar kuat untuk memacu pertumbuhan UMKM pengrajin batik di Kabupaten Serang.

Kami akan memastikan permodalan dan pemasaran menjadi tanggung jawab Pemda. Pengrajin hanya perlu fokus pada produksi. Dengan banyaknya pesanan, UMKM di Kabupaten Serang pasti akan tumbuh,” jelasnya.

Motif-motif khas yang diatur dalam Perbup ini meliputi Bendungan Pamarayan, Gandaria/Jatake, Gerabah Bumi Jaya, Karang Bolong, Mercusuar Cikoneng, Burung Paok Pancawarna dan Jamblang, Pencak Silat dan Golok, Pulau Sangiang, Rawa Danau dan Elang Jawa, Buah Jamblang, Pulau Tunda dan Gerabah Ornamen Pencak Silat.

Dengan regulasi dan dukungan dari berbagai pihak, Febrian berharap Batik Khas Kabupaten Serang akan semakin dikenal dan menjadi kebanggaan masyarakat. Motif-motif kita mampu bersaing dengan kabupaten dan kota lain di Banten, tutupnya optimis.

Artikel Terkait