
Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi menunjukkan komitmennya dalam menegakkan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN). Seorang lurah di wilayah Jatisampurna harus menerima sanksi setelah terbukti melakukan pelanggaran terkait permintaan fasilitas pendingin ruangan (AC) kepada sebuah perusahaan.
Kasus ini mencuat setelah muncul pemberitaan yang menimbulkan keresahan di masyarakat. Menindaklanjuti hal tersebut, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi bergerak cepat dengan memanggil Lurah Jatiraden untuk menjalani pemeriksaan.
Hasil pemeriksaan mengungkapkan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh lurah tersebut. Sebagai bentuk ketegasan, Pemkot Bekasi menjatuhkan hukuman disiplin kepada yang bersangkutan.
“Kami tidak akan mentolerir pelanggaran yang dilakukan ASN. Hukuman disiplin ini diharapkan memberikan efek jera dan menjadi pengingat bagi seluruh ASN agar selalu bekerja sesuai aturan,” tegas perwakilan Pemkot Bekasi.
Dengan langkah ini, Pemkot Bekasi menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas ASN serta memastikan pelayanan publik tetap berjalan dengan baik dan transparan. Masyarakat pun diimbau untuk terus berperan aktif dalam mengawasi kinerja aparat pemerintahan.
Tinggalkan Balasan