Pemprov Banten Harus Rampung Perda Pajak dan Retribusi Daerah
SERANG, – Pemprov Banten diminta untuk segera merampungkan Perda (Peraturan Daerah) tentang Pajak dan Retribusi Daerah, pada Januari 2024 mendatang.
Hal tersebut diungkapkan Al Muktabar usai mengikuti Diseminasi Arah Kebijakan dan Implementasi PP Nomor 35 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diselenggarakan Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia secara virtual di Ruang Kerja Gubernur Banten, Jumat (7/07/2023).
Al Muktabar mengatakan, saat ini Pemprov Banten bersama DPRD Provinsi Banten tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Itu kita lagi memprosesnya, mudah-mudahan ini dapat lebih cepat rampung,” katanya.
Baca Juga : Pj Gubernur Banten Pastikan Pilkada 2024 Berjalan Baik dan Lancar
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, kata Al Muktabar, terus berupaya melakukan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak dan retribusi dengan menggunakan metode intensifikasi dan ekstensifikasi.
“Kita lihat formula-formula berdasarkan potensi yang kita miliki, tentu metode kita adalah intensifikasi dan ekstensifikasi,” sambungnya.
Baca Juga : Sekda Kabupaten Serang Ajak Masyarakat Perangi Narkoba
Selanjutnya, Al Muktabar berharap dengan adanya Peraturan Daerah tersebut nantinya dapat memberikan rambu-rambu batasan dan kewenangannya dalam mengoptimalkan PAD Provinsi Daerah.
“Karena ini menyangkut hal yang sangat penting, karena itu capital dasar kita dalam membangun. Maka harus dengan keseriusan untuk mengimplementasikannya nanti,” tandasnya.