Pemuda Pancasila PAC Baros Pertanyakan Legalitas Galian C di Kampung Bojot yang Diduga Ilegal
SERANG,– Aktivitas penambangan Galian C di Kampung Bojot, Kelurahan Pancalaksana, Kecamatan Curug, Kota Serang, Provinsi Banten, menuai perhatian publik dan menjadi kontroversi. Ormas Pemuda Pancasila Pimpinan Anak Cabang (PAC) Baros mempertanyakan legalitas operasi galian tersebut yang diduga kuat tidak memiliki izin operasional maupun izin penjualan yang sah, sehingga memicu keresahan warga setempat.
Sejumlah warga Kampung Bojot bahkan mendatangi sekretariat Pemuda Pancasila PAC Baros untuk mengajukan aduan resmi. Mereka menandatangani surat kuasa yang diberikan kepada ormas tersebut sebagai bentuk dukungan agar kegiatan penambangan yang dinilai melanggar aturan dan berdampak negatif pada lingkungan itu segera dihentikan.
Ketua PAC Baros, Ma’mun, mengungkapkan bahwa aktivitas galian tersebut diduga telah berlangsung selama kurang lebih tiga tahun tanpa kejelasan mengenai izin operasional. “Kami tengah menelusuri lebih dalam terkait izin lokasi galian C ini. Berdasarkan informasi dari dinas terkait, wilayah tersebut termasuk zona hijau atau lahan pertanian yang dilindungi, bukan zona pertambangan,” ungkapnya. Rabu (6/10/2024).
Ma’mun menjelaskan bahwa kegiatan galian tersebut berpotensi melanggar Peraturan Walikota Serang Nomor 77 Tahun 2023, yang melarang kegiatan penggalian tanah di zona pertanian dan zona perumahan kepadatan sedang. Berdasarkan aturan tersebut, wilayah Pancalaksana dikategorikan sebagai sub zona pertanian tanaman pangan, sehingga kegiatan galian di kawasan ini dinilai ilegal.
Selain itu, Pemuda Pancasila PAC Baros telah mengajukan somasi kepada pihak perusahaan, kecamatan, dan kelurahan terkait guna menindaklanjuti aduan masyarakat, namun sampai saat ini respons yang diharapkan belum diterima. Menanggapi hal ini, Ketua Bidang Hukum PAC Baros, Aan Redianas, S.H., menegaskan bahwa pihaknya siap membawa permasalahan ini ke jalur hukum jika tidak ada tindak lanjut dari pihak perusahaan.
Aan menyatakan bahwa, jika terbukti perusahaan melakukan kegiatan tanpa izin atau menyampaikan informasi palsu terkait izin operasional, hal tersebut dapat melanggar Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar. “Pemalsuan dokumen dalam hal perizinan dapat dikenai sanksi hukum berat, terutama jika berdampak pada lingkungan dan merugikan masyarakat sekitar,” ujar Aan.
Di samping itu, kegiatan pertambangan tanpa izin juga melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menetapkan ancaman pidana penjara hingga lima tahun serta denda hingga Rp100 miliar bagi pelaku usaha yang terbukti melakukan aktivitas tanpa izin.