Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penjualan ilegal sisik trenggiling, salah satu bagian tubuh satwa dilindungi yang bernilai ekonomi tinggi. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni RK selaku pencari dan penyedia sisik, serta A sebagai penjual.
“Penyidik telah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka,” ungkap Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, Rabu (11/6/2025).
Menurut Brigjen Nunung, sisik trenggiling diminati untuk pengobatan tradisional dan rawan disalahgunakan sebagai bahan pembuatan narkotika jenis sabu. Beruntung, upaya penjualan ke jaringan narkoba berhasil dicegah lebih dahulu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Modusnya adalah menjual sisik trenggiling secara ilegal demi keuntungan pribadi, tanpa memikirkan dampaknya terhadap kelestarian alam,” tegasnya.
Kedua pelaku kini dijerat Pasal 40 ayat (1) huruf f jo Pasal 21 ayat (2) huruf c UU No. 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Diksiber mengingatkan, perdagangan satwa dilindungi bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keseimbangan ekosistem. Konservasi adalah tanggung jawab bersama.