Perdagangan Sisik Trenggiling Digagalkan, Bareskrim Tetapkan Dua Tersangka

Rabu, 11 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penjualan ilegal sisik trenggiling, salah satu bagian tubuh satwa dilindungi yang bernilai ekonomi tinggi. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni RK selaku pencari dan penyedia sisik, serta A sebagai penjual.

“Penyidik telah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka,” ungkap Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, Rabu (11/6/2025).

Menurut Brigjen Nunung, sisik trenggiling diminati untuk pengobatan tradisional dan rawan disalahgunakan sebagai bahan pembuatan narkotika jenis sabu. Beruntung, upaya penjualan ke jaringan narkoba berhasil dicegah lebih dahulu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Modusnya adalah menjual sisik trenggiling secara ilegal demi keuntungan pribadi, tanpa memikirkan dampaknya terhadap kelestarian alam,” tegasnya.

Kedua pelaku kini dijerat Pasal 40 ayat (1) huruf f jo Pasal 21 ayat (2) huruf c UU No. 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Diksiber mengingatkan, perdagangan satwa dilindungi bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keseimbangan ekosistem. Konservasi adalah tanggung jawab bersama.

Berita Terkait

TNI AL Gagalkan Dua Penyelundupan Lintas Batas RI-PNG, Tegakkan Hukum Demi Kedaulatan Negara
PATROLI MALAM TIM BRIMOB BATALYON D PELOPOR CEGAH BALAPAN LIAR DAN TAWURAN DI WILAYAH CIKARANGKabupaten Bekasi
“Jumat Berkah”, Polsek TBT Bagikan Sarapan Gratis di Jalan RE Martadinata
Dukung Program Pemberantasan Narkoba, Wadan Lantamal I Ikuti Acara Pemusnahan Barang Bukti 2 Ton Sabu
Pengeroyokan Di Jalan Kawi Kota Blitar Diduga Melibatkan Oknum Perguruan Silat
4,5 Kilogram Sabu Dimusnahkan di Lanal TBA, Bukti Kuat Sinergitas Aparat Negara
Lantamal IX Gelar Press Conference Pemusnahan Senjata Hasil Penggalangan
Bareskrim Polri Ungkap 5 Kasus Besar Penyalahgunaan BBM dan Gas Subsidi di Berbagai Daerah

Berita Terkait

Jumat, 13 Juni 2025 - 19:08

TNI AL Gagalkan Dua Penyelundupan Lintas Batas RI-PNG, Tegakkan Hukum Demi Kedaulatan Negara

Jumat, 13 Juni 2025 - 15:54

PATROLI MALAM TIM BRIMOB BATALYON D PELOPOR CEGAH BALAPAN LIAR DAN TAWURAN DI WILAYAH CIKARANGKabupaten Bekasi

Jumat, 13 Juni 2025 - 12:05

“Jumat Berkah”, Polsek TBT Bagikan Sarapan Gratis di Jalan RE Martadinata

Jumat, 13 Juni 2025 - 05:55

Dukung Program Pemberantasan Narkoba, Wadan Lantamal I Ikuti Acara Pemusnahan Barang Bukti 2 Ton Sabu

Kamis, 12 Juni 2025 - 19:01

Pengeroyokan Di Jalan Kawi Kota Blitar Diduga Melibatkan Oknum Perguruan Silat

Kamis, 12 Juni 2025 - 16:17

4,5 Kilogram Sabu Dimusnahkan di Lanal TBA, Bukti Kuat Sinergitas Aparat Negara

Kamis, 12 Juni 2025 - 16:05

Lantamal IX Gelar Press Conference Pemusnahan Senjata Hasil Penggalangan

Rabu, 11 Juni 2025 - 19:40

Bareskrim Polri Ungkap 5 Kasus Besar Penyalahgunaan BBM dan Gas Subsidi di Berbagai Daerah

Berita Terbaru