Pj Gubernur Banten Tegaskan Pengangkatan Plt Direktur RSUD Sesuai Aturan

SERANG,– Penjabat (Pj) Gubernur Banten, A. Damenta, memastikan bahwa pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten telah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini disampaikan Damenta melalui pesan WhatsApp pada Selasa (14/1/2025).
Damenta menjelaskan, penunjukan Plt Direktur RSUD di Labuan dan Cilograng dimungkinkan untuk dijabat oleh tenaga profesional di luar profesi dokter. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, jabatan Direktur RSUD dapat diisi oleh tenaga medis, tenaga kesehatan lainnya, atau tenaga profesional.
“Dalam Pasal 186 Ayat (2) UU Kesehatan disebutkan bahwa unsur pimpinan RS milik pemerintah dapat dijabat oleh tenaga medis, tenaga kesehatan, atau tenaga profesional. Orientasi jabatan ini lebih kepada kemampuan manajerial untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, melindungi masyarakat, dan mengatur kewenangan serta tanggung jawab tenaga kesehatan,” ungkapnya.
Damenta menambahkan, ASN yang memenuhi kriteria dan ditugaskan sebagai Plt Direktur RSUD harus siap menjalankan tugas sesuai dengan regulasi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, setiap ASN wajib bersedia ditempatkan di mana saja.
“ASN yang ditunjuk harus memahami core values ASN, termasuk prinsip loyalitas sebagaimana diatur dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 3 Poin e, yaitu berdedikasi dan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara. Loyalitas tersebut mencakup kesetiaan pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintahan yang sah, serta menjaga nama baik dan rahasia jabatan,” tegasnya.
Menanggapi adanya pegawai dari Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Banten yang menjabat sebagai Plt Direktur RSUD di lingkungan Dinkes Banten, Damenta menegaskan hal itu diperbolehkan selama pegawai tersebut berstatus sebagai ASN.
“Selama pegawai tersebut memenuhi syarat sebagai ASN, tidak ada larangan untuk menjabat sebagai Plt Direktur RSUD. Hal ini sepenuhnya sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelasnya.
Langkah ini, menurut Damenta, bertujuan untuk memastikan keberlanjutan pelayanan kesehatan di RSUD yang berorientasi pada kepentingan masyarakat. (Adityawarman)