SERANG – Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi Banten sekaligus Ketua Umum Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Banten, Nana Supiana, menegaskan bahwa peran dewan hakim sangat sentral dalam menyukseskan pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) XXII tingkat Provinsi Banten.
Menurut Nana, dewan hakim bertanggung jawab untuk menilai peserta secara objektif, adil, dan profesional, demi menjaga kualitas dan keberhasilan MTQ.
Hal itu disampaikannya saat membuka Orientasi Dewan Hakim MTQ XXII Provinsi Banten Tahun 2025 yang digelar di Kabupaten Tangerang, Sabtu (26/4/2025). Orientasi ini, kata Nana, bertujuan untuk menyamakan persepsi dan memperkuat pemahaman para dewan hakim terhadap tugas dan fungsi mereka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dewan hakim harus berpegang pada tiga prinsip utama, yaitu profesionalisme, objektivitas, dan integritas,” tegas Nana.
Ia mengingatkan bahwa dewan hakim wajib memberikan penilaian yang adil dan tidak memihak, serta menghindari segala bentuk konflik kepentingan. “Penilaian harus dilakukan berdasarkan prinsip objektif, bukan pertimbangan subjektif atau kepentingan pribadi,” ujarnya.
Selain itu, Nana menekankan pentingnya menjaga kode etik, antara lain dengan tidak berkomunikasi pribadi dengan peserta selama kompetisi berlangsung dan tidak menerima gratifikasi atau tekanan dalam bentuk apapun.
“Peran dewan hakim sangat krusial untuk menjaga kualitas dan marwah MTQ. Dengan orientasi ini, kita berharap para hakim mampu menjalankan tugas secara maksimal, penuh amanah, dan menjaga kepercayaan publik,” tandasnya.
Nana juga mengungkapkan bahwa MTQ XXII tingkat Provinsi Banten tahun ini akan memperlombakan 14 cabang dengan melibatkan sebanyak 146 orang dewan hakim. “Ada sekitar 146 dewan hakim yang bertugas dalam MTQ XXII Provinsi Banten,” pungkasnya.