
SERANG,– Polda Banten telah menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk seorang wanita asal Bekasi yang diduga melakukan tindak pidana penipuan sesuai Pasal 378 KUHP. Surat DPO tersebut bernomor DPO/32/V/2023/Ditkrimum.
Dalam surat DPO, wanita bernama Salma Ali alias Fitri Aliane binti Muhammad Ali (34) dilaporkan oleh korban ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Banten melalui laporan polisi nomor LP/B/287/VI/2022/SPKT II.DITKRIMUM/POLDA/BANTEN pada 21 Juni 2022.
Salma Ali, seorang wiraswasta yang berdomisili di Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat, diduga telah menipu seorang pengusaha di Banten. Dalam surat DPO yang dirilis Bidhumas Polda Banten, turut dicantumkan ciri-ciri tersangka, yaitu tinggi badan 168 cm, Rambut lurus hitam, Warna kulit sawo matang, Bentuk wajah lonjong, Hidung mancung.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa status Salma Ali masih sebagai DPO. “Statusnya masih DPO karena belum tertangkap,” ujar Didik melalui pesan WhatsApp pada Selasa (24/12/2024) lalu.
Polda Banten mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan tersangka agar segera melapor ke kantor polisi terdekat. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat penangkapan tersangka dan menyelesaikan kasus yang merugikan korban.