Polisi Bongkar Prostitusi Online di Apartemen Kelapa Gading, Libatkan Anak di Bawah Umur

Jakarta – Polisi kembali mengungkap praktik prostitusi online yang semakin marak terjadi di Jakarta. Kali ini, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kelapa Gading berhasil membongkar jaringan yang melibatkan anak di bawah umur dalam bisnis haram ini. Penggerebekan dilakukan pada Sabtu (25/1/2025) malam di sebuah apartemen di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tujuh orang yang berperan dalam jaringan ini, termasuk remaja berusia 15 tahun. Mereka diduga menjalankan bisnis prostitusi online melalui aplikasi MeChat dan grup WhatsApp dengan nama TIKTOK dan FAMILY MART
Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Seto Handoko Putra, S.I.Kom., S.I.K., menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan media sosial dan aplikasi chat untuk menawarkan korban kepada pelanggan. Setelah harga disepakati, pelanggan diarahkan ke apartemen tempat korban menunggu.
“Para pelaku ini berperan sebagai joki, yaitu orang yang menawarkan korban kepada pelanggan. Mereka juga bertugas menjemput pelanggan dari lobi apartemen dan mengantarnya ke kamar korban,” jelas Kapolsek dalam konferensi pers, Senin (3/2/2025).
Dalam kasus ini, polisi menangkap tujuh tersangka dengan peran berbeda:
- F.A (17 tahun) – Joki, menawarkan korban kepada pelanggan.
- A.P (20 tahun) – Menjemput pelanggan dari lobi ke kamar korban.
- E.F (15 tahun) – Bendahara, mengumpulkan uang dan menyewa tempat.
- L.A (15 tahun) – Menjemput dan mengantar pelanggan.
- H.B (21 tahun) – Joki, menawarkan korban melalui aplikasi.
- A.A.F (19 tahun) – Joki sekaligus bendahara.
- M.A (15 tahun) – Menjemput dan mengantar pelangga Dari penggerebekan ini, polisi menyita beberapa barang bukti, termasuk:
✔ 7 unit ponsel berbagai merek
✔ Uang tunai Rp550.000
✔ Kunci akses kamar apartemen
✔ Satu dus alat kontrasepsi
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang ancaman hukumannya bisa mencapai 15 tahun penjara.
Kasus ini menjadi alarm bagi para orang tua agar lebih mengawasi aktivitas online anak-anak mereka. Eksploitasi anak kini semakin mudah terjadi karena penggunaan teknologi yang tidak diawasi dengan baik.
Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading, AKP Kiki Tanlim, menegaskan bahwa polisi akan terus menindak tegas praktik perdagangan manusia dan eksploitasi anak.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada. Jika melihat aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwajib agar anak-anak terlindungi dari kejahatan seperti ini,” ujarnya.
Dengan semakin canggihnya teknologi, praktik prostitusi online kini kian sulit dideteksi. Oleh karena itu, kesadaran dan peran aktif orang tua serta lingkungan sangat penting dalam mencegah anak-anak terjerumus dalam jaringan kejahatan ini.
Mari bersama lindungi anak-anak dari eksploitasi! Jika Anda mengetahui informasi terkait kejahatan serupa, segera laporkan ke polisi!