Polres Serang Limpahkan Perkara Penipuan ke Kejari Serang

Instagram

SERANG – Penyidik unit Harda Satreskrim Polres Serang melimpahkan berkas perkara penipuan, ke Kejari Serang, (12/8/24).

Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dengan tersangka IM dan barang bukti dinyatakan lengkap (P21) oleh penyidik JPU Kejari Serang.

Baca juga:

“Berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh penyidik Kejari. Kami lakukan penyerahan tersangka berikut barang bukti dari penyidik Unit Harda ke penyidik Kejari Serang,” ungkap Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES.

Kasatreskrim menjelaskan tersangka IM yang diduga melakukan penipuan terhadap calon tenaga kerja dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Instagram

Artikel Terkait