Polres Serang Tangkap Dukun Bermodus Penggandaan Uang
SERANG,– Pelaku D (36) warga Desa Alang-alang, Kabupaten Serang Banten, mengaku sebagai dukun yang dapat menggandakan uang, kini ditangkap Tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Serang, pada Selasa (1/10/2023) lalu.
Ia ditangkap lantaran telah menipu para korban hingga puluhan juta rupiah dengan modus dapat menggandakan uang milik mereka.
Hal itu dibenarkan Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan dengan mengatakan, D ditangkap atas laporan korban penipuan dengan modus penggandaan uang. Tersangka mengaku sebagai dukun (orang pintar) yang dapat menggandakan uang dari 51 juta menjadi 4 milyar.
“Pelaku D berpura-pura bisa menggandakan uang. Karena korban percaya, korban lalu menyerahkan sejumlah uang melalui transfer kepada pelaku,” kata AKBP Wiwin Setiawan , Rabu (11/10/2023).
Akbp Wiwin Setiawan menjelaskan, cara pelaku menipu korban dengan menjanjikan dapat melipatgandakan uang dengan cara ritual (secara ghaib). Bahkan, kata Akbp Wiwin Setiawan , pelaku meminta uang secara bertahap, dari 12,5 juta, hingga 51 juta.
“Total kerugian yang dialami korban sebesar 64 juta. Dan uang yang dijanjikan pelaku D tidak ada,” tukasnya.
“Terhadap pelaku, kita jerat dengan pasal 378 Jo 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 8 tahun penjara,” tegasnya.