Polri Bongkar Kasus Besar Peredaran Sianida Ilegal, Amankan 6.000 Drum di Surabaya dan Pasuruan

Rabu, 14 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengungkap kasus peredaran bahan kimia berbahaya berupa sianida secara ilegal di wilayah Surabaya dan Pasuruan. Dalam pengungkapan ini, penyidik berhasil mengamankan sekitar 6.000 drum sianida, setara dengan 20 kontainer, menjadikannya sebagai pengungkapan terbesar kasus sianida yang pernah terjadi di Indonesia.

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menyampaikan bahwa tersangka dalam kasus ini telah diperiksa dan resmi ditahan pada hari ini.

“Pengungkapan distribusi sianida ilegal ini merupakan bagian dari upaya Mabes Polri dalam meminimalisir praktik penambangan emas ilegal yang kerap menggunakan sianida dalam proses pemisahan emas,” ujar Brigjen Pol Nunung Syaifuddin Dirtipidter Bareskrim Polri

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pihak kepolisian juga tengah mendalami aspek perizinan impor bahan kimia tersebut. Sesuai regulasi yang berlaku, hanya dua BUMN, yakni PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dan PT Sarinah, yang berhak melakukan impor sianida secara legal. Jika dilakukan oleh pihak lain, penggunaannya harus untuk kepentingan sendiri dan wajib memiliki izin resmi dari Kementerian Perdagangan.

Namun, dalam kasus ini, tersangka diketahui menggunakan izin perusahaan lain yang izinnya telah habis masa berlakunya, kemudian menjual kembali sianida tersebut ke pihak lain. “ Para pembeli sebagian besar berada di wilayah Indonesia Timur, seperti Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, dan Kalimantan Tengah “ imbuh Brigjen Pol Nunung Syaifuddin Dirtipidter Bareskrim Polri.

Penyidikan kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengidentifikasi semua pihak yang terlibat, termasuk pembeli dan distributor bahan berbahaya ini.

Berita Terkait

TNI AL Gagalkan Dua Penyelundupan Lintas Batas RI-PNG, Tegakkan Hukum Demi Kedaulatan Negara
PATROLI MALAM TIM BRIMOB BATALYON D PELOPOR CEGAH BALAPAN LIAR DAN TAWURAN DI WILAYAH CIKARANGKabupaten Bekasi
“Jumat Berkah”, Polsek TBT Bagikan Sarapan Gratis di Jalan RE Martadinata
Dukung Program Pemberantasan Narkoba, Wadan Lantamal I Ikuti Acara Pemusnahan Barang Bukti 2 Ton Sabu
Pengeroyokan Di Jalan Kawi Kota Blitar Diduga Melibatkan Oknum Perguruan Silat
4,5 Kilogram Sabu Dimusnahkan di Lanal TBA, Bukti Kuat Sinergitas Aparat Negara
Lantamal IX Gelar Press Conference Pemusnahan Senjata Hasil Penggalangan
Bareskrim Polri Ungkap 5 Kasus Besar Penyalahgunaan BBM dan Gas Subsidi di Berbagai Daerah

Berita Terkait

Jumat, 13 Juni 2025 - 19:08

TNI AL Gagalkan Dua Penyelundupan Lintas Batas RI-PNG, Tegakkan Hukum Demi Kedaulatan Negara

Jumat, 13 Juni 2025 - 15:54

PATROLI MALAM TIM BRIMOB BATALYON D PELOPOR CEGAH BALAPAN LIAR DAN TAWURAN DI WILAYAH CIKARANGKabupaten Bekasi

Jumat, 13 Juni 2025 - 12:05

“Jumat Berkah”, Polsek TBT Bagikan Sarapan Gratis di Jalan RE Martadinata

Jumat, 13 Juni 2025 - 05:55

Dukung Program Pemberantasan Narkoba, Wadan Lantamal I Ikuti Acara Pemusnahan Barang Bukti 2 Ton Sabu

Kamis, 12 Juni 2025 - 19:01

Pengeroyokan Di Jalan Kawi Kota Blitar Diduga Melibatkan Oknum Perguruan Silat

Kamis, 12 Juni 2025 - 16:17

4,5 Kilogram Sabu Dimusnahkan di Lanal TBA, Bukti Kuat Sinergitas Aparat Negara

Kamis, 12 Juni 2025 - 16:05

Lantamal IX Gelar Press Conference Pemusnahan Senjata Hasil Penggalangan

Rabu, 11 Juni 2025 - 19:40

Bareskrim Polri Ungkap 5 Kasus Besar Penyalahgunaan BBM dan Gas Subsidi di Berbagai Daerah

Berita Terbaru