Polri Bongkar Sindikat Judi Online Internasional, Warga Cina Kendalikan Perputaran Uang Rp 685 Miliar
Jakarta – Polri kembali mencetak prestasi gemilang dalam upaya pemberantasan kejahatan dunia maya.
Kali ini, melalui Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, polisi berhasil membongkar sindikat judi online internasional dengan perputaran uang yang fantastis, mencapai Rp 685 miliar!
Dalam penggerebekan besar-besaran ini, tujuh orang tersangka berhasil diamankan, termasuk satu warga negara asing asal Cina berinisial QF yang menjadi otak dari operasi judi daring ini.
Tidak hanya menyasar Indonesia, sindikat ini juga menyebar jaringannya ke negara-negara Asia lainnya, seperti Thailand, Kamboja, Malaysia, dan Vietnam.
Menurut Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, situs judi bernama Slot8278 ini dikendalikan langsung oleh QF, yang berperan sebagai Direktur Penyedia Jasa Pembayaran (PJP).
“QF memastikan kelancaran aliran dana hasil perjudian, serta menjalin kerja sama dengan penyedia jasa pembayaran lainnya,” ungkap Himawan dalam konferensi pers pada Selasa (8/10/2024).
Sementara itu, enam tersangka lainnya yang merupakan warga negara Indonesia (WNI) juga memainkan peran kunci dalam sindikat ini.
RA sebagai Direktur Utama PJP, IMM sebagai Komisaris dan Legal PJP, serta AF sebagai Chief Operating Officer yang mengelola bisnis dan operasional penyedia pembayaran.
Selain itu, FH, RAP, dan HG terlibat dalam pengelolaan keuangan serta operasional aplikasi yang menghubungkan situs judi dengan sistem perbankan.
Yang mengejutkan, sindikat ini menargetkan pasar Indonesia secara agresif, dengan lebih dari 85 ribu pemain aktif di tanah air. “Situs ini menarik pemain dengan menyediakan berbagai permainan judi online yang menggiurkan,” tambah Himawan.
Dengan memanfaatkan aplikasi canggih yang menghubungkan penyedia jasa pembayaran lokal ke situs judi di Cina, para pelaku menjebak ribuan masyarakat Indonesia dalam lingkaran perjudian ilegal.
Sejak beroperasi pada September 2022, sindikat ini menggerakkan uang dalam jumlah yang mengejutkan, mencapai Rp 685 miliar.
Dalam operasi penangkapan ini, polisi menyita 17 unit ponsel, 3 unit laptop, 1 unit iPad, token perbankan, serta uang tunai senilai Rp 6,055 miliar. Saat ini, Bareskrim Polri juga sudah mengajukan pemblokiran terhadap 5 rekening bank terkait.
Para pelaku kini harus menghadapi tuntutan hukum yang berat Mereka dijerat dengan berbagai pasal dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Ancaman hukuman maksimal yang mereka hadapi adalah 20 tahun penjara.
Dengan tertangkapnya sindikat judi online ini, Polri menegaskan komitmennya dalam memerangi kejahatan siber, terutama perjudian daring yang terus menggerogoti masyarakat Indonesia.