Polsek Makassar Tetapkan Tersangka Kasus Kekerasan Terhadap Siswa SMAN 1 Makassar
Diksiber.id,Makassar – Polsek Makassar telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) atas kasus kekerasan yang dialami MT (15) siswa SMA Negeri 1 Makassar. SP2HP ini telah diserahkan pada hari rabu lalu.
Kasus yang dilaporkan pada tanggal 23 Juli 2024, melibatkan kekerasan yang dilakukan secara terang-terangan oleh beberapa pelaku, 02/08/2024.
Berdasarkan laporan polisi LP/157/VII/2024, tindak kekerasan ini diatur dalam Pasal 80 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 170 Ayat (2) ke-1e KUHP
Pelaku, R bersama komplotannya telah ditetapkan sebagai tersangka. Pemeriksaan lebih lanjut juga dilakukan terhadap Saksi-saksi dan pelaku lain yang sudah ditahan, Fikar, mengungkap bahwa masih ada pelaku lain yang terlibat dalam pengeroyokan tersebut
Orang tua korban, berharap pihak kepolisian bekerja secara profesional dan cepat dalam menangani kasus ini. Dirinya menginginkan semua pelaku yang terlibat dapat ditangkap dan diadili sesuai hukum yang berlaku, mengingat ia mengalami trauma fisik dan psikologis, ” Ujar orang tua korban
Kapolsek Makassar, Kompol Andi Aris Abubakar, menegaskan bahwa kepolisian akan melakukan upaya maksimal untuk menyelesaikan kasus ini dengan cepat dan tepat, serta berterima kasih atas kerja sama dan kepercayaan dari pihak korban dan masyarakat. Polisi siap melayani masyarakat dengan cepat, tepat, transparan, akuntabel, dan tanpa. ” Tutup Kapolsek Makassar.