Praktik Mafia Pajak Terungkap di Kota Bekasi: Warga Terjebak Janji Palsu
![](https://diksiber.id/wp-content/uploads/2025/01/IMG-20250112-WA0001.jpg)
Bekasi – Mat Yasin, seorang warga Kota Bekasi, baru-baru ini menceritakan pengalamannya yang mengecewakan dalam proses pengurusan sertifikat tanah. Awalnya, ia mengunjungi Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengurus tanah adatnya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Setelah mengisi formulir dan memenuhi syarat, BPN menunjuk Aswin untuk melakukan pengukuran tanah, Sabtu 11/1/2025.
Setelah pengukuran dilakukan, Aswin menyarankan agar Mat Yasin mempercepat proses pengurusan pajak dengan mengenalkannya kepada Haji Novel. Mat Yasin menyetujui dan kemudian mereka bertemu, di mana Haji Novel menawarkan biaya pengurusan pajak sebesar Rp. 300.000.000 untuk proses pengalihan tanah adat menjadi SHM.
Mat Yasin menawar dan akhirnya setuju dengan harga Rp. 250.000.000 untuk penerbitan SPPT PBB. Ia pun diminta untuk membayar uang muka sebesar Rp. 100.000.000. Setelah uang diterima, Haji Novel berjanji akan ada orang bernama Rizki Fauzi dari Bapeda Kota Bekasi yang akan mengurus semuanya.
Namun, setelah beberapa waktu, ketika Mat Yasin berusaha membayar pajak, ia mendapati tidak ada penerbitan PBB. Ketika ia mencari informasi di kantor kelurahan, tidak ada kejelasan. Tentu saja, Mat Yasin merasa frustrasi dan menghubungi Haji Novel, yang kembali menjanjikan akan mengurusnya melalui Rizki Fauzi.
Mat Yasin pun mendatangi kantor pajak untuk menanyakan mengapa PBB-nya belum terbit. Kekecewaannya membuncah saat Haji Novel mengabaikan permintaannya untuk mengembalikan uang yang telah dibayarkan, hanya menjawab, “Nanti, nanti saja.”
Tak ingin menunggu lebih lama, Mat Yasin mengambil langkah hukum dengan mendatangi kantor pengacara Yasin Hasan Bhayangkara And Partner dan mengajukan somasi terhadap semua pihak terkait. Pihak Bapeda kemudian menjawab bahwa NOP yang tertera tidak terdaftar, menandakan adanya permainan mafia pajak di wilayah tersebut.
Kini, publik bertanya-tanya tentang peran serta tanggung jawab pemerintah kota Bekasi dalam kasus ini. Terlebih, diketahui bahwa Rizki Fauzi kini bertugas di pemadam kebakaran, Aswin sebagai petugas ukur tanah di BPN, dan Haji Novel diketahui pernah diperiksa oleh KPK terkait dugaan kasus korupsi. Keterhubungan ini menimbulkan kekhawatiran akan praktik mafia pajak yang terorganisir di bekas wilayah Rahmat Efendi.