Proyek TOL SERPAN SEKSI III Pasir Gadung Disoal Warga

Instagram

BANTEN, – Masyarakat yang tergabung dalam Konsolidasi Masyarakat Pemuda Pasir Gadung (KOMPAS) mendatangi Kantor PT. Hutama Karya (HK) KSO. Kamis, 01/08/24.

Sebelumnya masyarakat yang tergabung dalam KOMPAS ini menggelar audiensi dan menyampaikan aspirasinya dengan pihak PT. HK KSO, Pemerintah Kecamatan, dan Unsur Muspika Kecamatan Patia. Pada Rabu 31/07/2024 lalu yang di gelar di Kantor Desa Pasir Gadung Kecamatan Patia Kabupaten Pandeglang.

Baca juga:

Berbagai dampak negatif yang ditimbulkan atas pembangunan Tol Serang- Panimbang di Desa Pasir gadung Kecamatan Patia Kabupaten Pandeglang- Banten yang masih banyak problematika dengan masyarakat sekitar.

  • Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL)
  • Analisis Dampak Lalulintas (ANDALALIN)
  • Serapan Tenaga Kerja (SDM) lokal
  • Corporate Social Responsibility atau CSR
  • Pembayaran upah tenaga kerja yang diduga tidak jelas dan Upah yang tidak sesuai dengan UMK Pandeglang
  • Tentang kebisingan alat-alat pekerjaan
  • Penggantian Sarana dan Prasaran
  • Masyarakat meminta Pertanggung-jawaban atas akses jalan yang di lalui oleh kendaraan proyek TOL Serang-Panimbang ini serta uang kompensasi masyarakat yang terdampak akibat pekerjaan tersebut.

Entis Sumantri putra asli daerah Pasir gadung Kecamatan Patia sekaligus koordinator (KOMPAS) mengatakan, “Hadirnya kami disini bagian dari masyarakat sekaligus fasilitator warga untuk dapat berdialog, berdiskusi langsung dalam menyampaikan keluhan dan aspirasi nya dengan pihak pemerintah dan pihak perusahaan atau pelaksana Proyek Strategis Nasional (PSN) Tol Serang-Panimbang ini menyampaikan beberapa poin tuntutan masyarakat,” cetusnya.

Lanjut Entis “Ini bukanlah Persoalan yang sepele karena ini menyangkut terhadap hajat hidup orang banyak. terutama masyarakat Desa Pasir gadung Kecamatan Patia, yang jelas hampir 90% terdampak oleh pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Tol Serang-Panimbang, dan ini menjadi tanggung jawab bersama baik Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat khusus Perusahaan yang melakukan pekerjaan pembangunan TOL SERANG-PANIMBANG SEKSI III”, sambungnya.

Entis juga mengungkapkan bahwa pihaknya bersama masyarakat mendatangi langsung kantor PT. HK KSO SEKSI III, untuk menindaklanjuti audiensi pertama dan menanyakan terkait tuntutan masyarakat yang pernah di sampaikan saat audiensi sebelumnya.

Pria yang akrab disapa tayo ini menyampaikan “Kami merasa ini tidak bisa di biarkan berlarut-larut begitu saja, karena dampak yang luar biasa terjadi terhadap masyarakat sekitar dan harus ada pertanggung-jawaban yang jelas sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku”, ungkapnya.

Entis juga mengucapkan rasa syukur nya atas agenda audiensi ke dua ini, “Alhamdulillah agenda audiensi ke-2 kalinya dapat terselenggara walaupun masih merasa belum ada jawaban yang pasti terhadap kami masyarakat sekitar, akan tetapi sesuai dengan berita acara yang di buat bahwasanya pihak perusahaan dari PT. HK KSO akan merealisasikan nya nanti, setelah melihat meninjau dan melakukan survei langsung ke lokasi pekerjaan atau masyarakat yang terdampak oleh pembangunan jalan Tol SERANG-PANIMBANG ini”, ujar Entis.

Masih dengan Entis, “Perlu di catat ini baru langkah awal saja, kami bersama warga masyarakat Pasir Gadung tidak akan berdiam diri jika memang keluh kesah aspirasi kami tidak di indahkan oleh pihak perusahaan PT. HK KSO selanjutnya kami akan kawal hingga tuntas hingga aspirasi masyarakat di realisasikan”, katanya.

Sementara itu Moh Arip Korlap KOMPAS menyampaikan, “Saya amat heran sudah hampir satu 1 tahun lamanya kami memperhatikan pekerjaan ini. Tanpa sedikit pun mengganggu akan tetapi, setelah mendengar dan merasakan langsung keluh kesah masyarakat di Desa hati kami selaku putra daerah asli Desa Pasir Gadung, kami merasa geram melihat kondisi lingkungan kami yang terdampak oleh Proyek Strategis Nasional Tol Serang-Panimbang yang di kerjakan oleh PT HK KSO”, ucap Arip.

Masih dengan Arip ia juga mengatakan bahwa pembangunan ini merupakan proyek strategis nasional tentu perlu harus berdasarkan prinsip keadilan, kemanfaatan serta kemasyarakatan yang meliputi asas kepatutan.

“Pertama pembangunan ini haruslah bertumpu pada aturan yang berlaku, secara manfaat selain dari pembangunan secara pisik melainkan keberadaan proyek strategi nasional dapat membangun secara sosiologis, kemasyarakatan adalah wujud bagaimana masyarakat dapat sertakan dan di libatkan dalam pembangunan secara nasional, jika tuntutan kami yang diaminkan hari ini oleh Perusahaan adalah buah dari komitmen bersama masyarakat Desa Pasir gadung”, tutupnya.

Instagram

Artikel Terkait