PWI Pusat Tegaskan Legalitas dan Tanggapi HPN di Kalsel Ilegal

JAKARTA,– Pengurus PWI Pusat periode 2023-2028 mengirimkan surat resmi kepada Ketua Komisi I DPR RI dan Pelaksana Harian Gubernur Kalimantan Selatan untuk menegaskan legalitas kepengurusan mereka serta memberikan klarifikasi terkait status organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
Surat tersebut memuat bukti-bukti sah yang mengukuhkan kepengurusan PWI Pusat yang diakui secara resmi. Selain itu, surat ini juga menanggapi pelaksanaan Hari Pers Nasional (HPN) di Kalimantan Selatan yang diselenggarakan oleh pihak yang mengklaim sebagai PWI, namun tidak diakui oleh pengurus yang sah.
Pengurus PWI Pusat menegaskan bahwa Hendry Ch Bangun, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Umum, telah diberhentikan secara penuh oleh Dewan Kehormatan PWI Pusat pada 16 Juli 2024.
Pemecatan tersebut terkait dugaan kasus korupsi yang dikenal sebagai “kasus cash back” dalam pengelolaan dana Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat menyebutkan bahwa Hendry Ch Bangun melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Peraturan Dasar (PD), dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI.
“Sejak terbitnya SK Dewan Kehormatan PWI, Hendry Ch Bangun bukan lagi anggota PWI,” tegas Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, dalam surat tersebut.
Selain pemecatan, organisasi yang dipimpin oleh Hendry Ch Bangun juga telah dibekukan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI melalui keputusan nomor AHU-0000946.AH.01.08 pada 9 Juli 2024. Hal ini memperkuat bahwa segala kegiatan yang dilakukan oleh organisasi tersebut, termasuk pelaksanaan HPN di Kalimantan Selatan, tidak memiliki legitimasi dari PWI Pusat yang sah.
“Organisasi PWI Pusat di bawah kepemimpinan Hendry Ch Bangun tidak lagi berlaku karena telah diblokir oleh pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM RI,” jelas Zulmansyah Sekedang, Sabtu (1/2/2025).
Pengurus PWI Pusat menegaskan bahwa pelaksanaan HPN di Kalimantan Selatan oleh pihak yang masih mengklaim sebagai PWI adalah ilegal karena tidak mendapatkan pengakuan dari kepengurusan resmi yang terlegitimasi melalui Kongres Luar Biasa (KLB) PWI di Jakarta pada 18 Agustus 2024.
Tanpa pengesahan dari PWI Pusat yang sah, acara tersebut berpotensi menjadi kegiatan ilegal dan menimbulkan risiko penyelewengan dana yang seharusnya dipertanggungjawabkan.
“Kegiatan yang tidak sesuai dengan Peraturan Dasar, Peraturan Rumah Tangga, serta Kode Etik Jurnalistik PWI berisiko menimbulkan penyelewengan dana, yang bisa berujung pada laporan hukum,” ujar Zulmansyah Sekedang.
PWI Pusat berkomitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan organisasi serta menegaskan bahwa setiap kegiatan yang mengatasnamakan PWI tanpa persetujuan pengurus yang sah dapat berimplikasi hukum.
Sementara itu, Hendry Ch Bangun saat ini tengah menghadapi proses hukum pidana terkait dugaan skandal “cash back” dana UKW. Laporan yang diajukan oleh anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat, Helmi Burman, telah diterima oleh Polda Metro Jaya dan sedang dalam tahap penyelidikan.
Pengurus PWI Pusat menegaskan bahwa informasi lebih lanjut mengenai status PWI dapat diperoleh melalui Sekretaris Jenderal Wina Armada Sukardi atau langsung kepada Ketua Umum PWI, Zulmansyah Sekedang.