RANHAM Merupakan Dokumen Acuan Pelaksanaan P5HAM
SERANG,– Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) merupakan komitmen Negara dan Pemerintah Indonesia terhadap penghormatan, pemenuhan, perlindungan, penegakan dan pemajuan HAM baik ditingkat pusat maupun daerah di seluruh Indonesia.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang HAM, Pensra, Kemenkumham Banten saat memimpin rapat Aksi Ham Tahun 2023, Pada Kamis (12/10/2023).
Dikatakan Pensra, RANHAM merupakan dokumen yang memuat sasaran strategis yang digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka melaksanakan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM (P5HAM) di Indonesia.
Tujuan dari penyusunan RANHAM adalah untuk menyinergikan upaya P5HAM yang dilakukan oleh Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk mengoptimalkan pencapaian sasaran pembangunan yang sesuai prinsip-prinsip HAM dan mengoptimalkan pencapaian pemenuhan hak kepada kelompok sasaran dalam RANHAM.
“Harapan saya dengan adanya forum rapat ini dapat mengevaluasi hambatan yang dialami pada Aksi HAM periode B.08 Tahun 2023 dan dapat meningkatkan capaian Pelaporan Aksi HAM pada B.12 Tahun 2023,” ulasnya.
Hal itu guna mengingat capaian pelaporan RANHAM menjadi komponen penilaian bagi daerah dalam meraih penghargaan Kabupaten/Kota Peduli HAM, yang akan diumumkan pada tanggal 10 Desember 2023 mendatang.
Rapat tersebut dilanjutkan dengan penyampaian oleh Narasumber dari Direktorat Jendral HAM yang menyampaikan mengenai tata cara pengunggahan dokumen-dokumen dan data dukung RANHAM, serta dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dengan peserta.