TANGERANG, – Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar rapat lanjutan pembahasan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tata Ruang Kota Tangerang Selatan, pada Selasa (21/01/2025).
Rapat kali ini membahas ketentuan umum zonasi kawasan lindung dan kawasan budidaya dalam upaya mendukung pembangunan berkelanjutan.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten, Marsinta Simanjuntak, menekankan pentingnya penyusunan peraturan yang memperhatikan struktur ruang dan pola ruang sebagaimana tercantum dalam draf Raperda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Rancangan peraturan daerah ini harus memastikan pengaturan yang komprehensif, termasuk pengaturan struktur dan pola ruang agar selaras dengan kebutuhan pembangunan kota,” ujarnya.
Sementara itu, Fristianti, Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten, menambahkan bahwa ketentuan umum zonasi perlu mencakup beberapa hal, seperti pemanfaatan ruang secara optimal, arah intensitas pemanfaatan ruang, sarana dan prasarana minimum yang harus disediakan. Selain itu pengaturan ruang pada kawasan yang dilintasi oleh sistem jaringan sarana dan prasarana dan ketentuan khusus sesuai kebutuhan pembangunan Tangerang Selatan.
Rapat ini diharapkan menghasilkan peraturan yang berkualitas dan mampu mendorong pembangunan Kota Tangerang Selatan yang lebih terstruktur, ramah lingkungan, dan berorientasi pada keberlanjutan.
Turut hadir dalam rapat ini Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Cipta Karya Yuli Rahmawati, Staf Ahli Khusus Wali Kota Tangerang Selatan Syafrudin, Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, perwakilan Inspektorat, Tim Teknis Penyusunan Raperda Tata Ruang, serta perancang dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten.