Home » Reklamasi Pantai Muara Tawar Disegel, KKP Respons Keluhan Nelayan dan Warga

Reklamasi Pantai Muara Tawar Disegel, KKP Respons Keluhan Nelayan dan Warga

Bekasi – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia telah mengambil langkah tegas dengan menyegel proyek reklamasi yang berlangsung di Pantai Muara Tawar, tepatnya di kawasan Pusat Pelelangan Ikan (PPI) Paljaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Keputusan ini diambil setelah adanya banyak laporan dari nelayan dan masyarakat sekitar yang merasa terganggu oleh aktivitas reklamasi tersebut, Rabu 15/1/2025.

Pihak KKP mengumumkan penghentian proyek dengan memasang spanduk bertuliskan “Penghentian Kegiatan Reklamasi Tanpa PKKPRL”. PKKPRL (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut) adalah dokumen yang diwajibkan bagi pihak yang melakukan kegiatan pemanfaatan ruang laut, termasuk reklamasi.

Kekhawatiran nelayan dan warga muncul karena mereka menganggap bahwa aktivitas reklamasi ini dapat mengancam kelestarian ekosistem laut dan menggangu aktivitas penangkapan ikan. Selain itu, kurangnya transparansi terkait izin dan dampak lingkungan semakin memicu ketidakpuasan di kalangan penduduk setempat.

“Kami sangat bergantung pada hasil laut untuk kehidupan sehari-hari. Jika reklamasi ini terus berlangsung tanpa izin yang jelas dan tanpa ada kajian dampak lingkungan yang solid, kami khawatir hasil tangkapan ikan kami akan semakin berkurang,” ujar salah seorang nelayan setempat.

Langkah KKP ini diharapkan dapat memberikan peringatan kepada pihak-pihak yang melakukan aktivitas tanpa mematuhi aturan yang ada. KKP diharapkan akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kegiatan di area tersebut untuk mencegah pelanggaran di masa mendatang.

Sementara itu, pemerintah daerah juga diharapkan agar lebih proaktif dalam menangani masalah reklamasi dan melibatkan masyarakat lokal dalam setiap proses pengambilan keputusan, guna memastikan keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat setempat terjaga.