Ricuh, Bangunan Liar di Ciruas Diratakan Petugas Gabungan BBWS dan Satpol PP Kabupaten Serang
SERANG, – Pembongkaran bangunan liar di Kampung Tegal Jetak, Desa Citerep, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, diwarnai kericuhan pada Kamis (19/12/2024). Kericuhan terjadi ketika pemilik bangunan menolak pembongkaran yang dilakukan oleh petugas gabungan dari Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurian (BBWS) dan Satpol PP Kabupaten Serang.
Kericuhan bermula saat pemilik bangunan, Suwondo (60), berusaha menghalangi petugas yang hendak meratakan bangunan. Suwondo bahkan mencoba menyerang petugas dan menuntut pembongkaran dihentikan karena mengklaim memiliki surat-surat tanah.
“Pembongkaran ini tidak sah. Saya punya surat tanah. Kami minta pembongkaran dibatalkan, ini melanggar aturan,” ujar Suwondo kepada awak media, meski ia tidak membawa bukti surat kepemilikan yang disebutnya.
Sementara itu, Suyadi, perwakilan dari BBWS Provinsi Banten, menegaskan bahwa bangunan yang berdiri sejak 2001 tersebut berada di atas tanah milik negara. Ia menepis klaim kepemilikan Suwondo dan menyebut bahwa posisi bangunan melanggar aturan karena berada di atas saluran irigasi.
“Bangunan ini berdiri di atas tanah negara sejak 2001. Tidak mungkin ada surat kepemilikan. Jika memang memiliki dokumen sah, pemilik tinggal menunjukkannya,” jelas Suyadi.
Pembongkaran yang dilakukan di Jalan Raya Ciruas-Pontang tersebut sempat menyebabkan kemacetan lalu lintas. Meski demikian, arus kendaraan kembali normal setelah petugas menyelesaikan pembongkaran.
Untuk mengantisipasi potensi kericuhan lebih lanjut, petugas dari Polres Serang dan anggota TNI dikerahkan untuk menjaga situasi tetap kondusif selama proses pembongkaran berlangsung.
Langkah ini dilakukan untuk menertibkan bangunan liar dan menjaga fungsi saluran irigasi yang terganggu akibat bangunan tersebut.