Ricuh dan Diwarnai Walkout, 21 Pengurus Kecamatan Tolak Hasil TKD Karang Taruna Kabupaten Serang
SERANG, – Pergantian kepengurusan Karang Taruna Kabupaten Serang periode 2024-2029 melalui Temu Karya Daerah (TKD) yang digelar di Hotel Ratu pada Sabtu (21/12/2024) berlangsung ricuh. Kericuhan ini berujung pada walkout dan penolakan dari 21 pengurus kecamatan Karang Taruna terhadap hasil TKD tersebut.
Kericuhan bermula saat Sidang Pleno Pertama dimulai. Presidium Sidang Sementara atau Steering Committee (SC) memverifikasi kehadiran peserta, yang dinyatakan terdiri dari 22 pengurus kecamatan, pengurus caretaker Kabupaten Serang, dan perwakilan Karang Taruna Provinsi. Namun, suasana forum memanas ketika terjadi perdebatan sengit terkait pembahasan tata tertib sidang.
Salah satu peserta bahkan membanting meja sambil berteriak, memprotes keputusan pimpinan sidang. Akibatnya, sebanyak 21 pengurus kecamatan memilih meninggalkan forum sebagai bentuk penolakan terhadap jalannya TKD.
Perwakilan dari 21 pengurus kecamatan, Ahmad Fauzi Chan, menyatakan bahwa TKD kali ini tidak memiliki legitimasi yang sah. “Selain tidak memiliki legitimasi, TKD ini juga tidak menjalankan prinsip akuntabilitas dan transparansi. Karena itu, 21 pengurus kecamatan walkout dan menolak,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa panitia tidak memberikan pemberitahuan tahapan atau mekanisme pelaksanaan TKD dan tak menyampaikan undangan resmi kepada pengurus kecamatan. “Dari awal, kita sudah melihat bahwa TKD ini cacat administrasi dan cacat hukum,” ujarnya
Ahmad juga mengungkapkan adanya kejanggalan terkait quorum kepesertaan. Meskipun suara sah dari peserta memprotes jalannya sidang pleno, pimpinan sidang tetap melanjutkan forum secara sepihak tanpa melalui mekanisme voting.
“Kami meminta keputusan tentang jumlah quorum dan penundaan Temu Karya untuk divoting, tetapi pimpinan sidang malah langsung mengetuk palu tanpa diskusi,” keluhnya.
Hal lain yang menjadi sorotan adalah aturan persyaratan pencalonan ketua umum. Menurut Ahmad, syarat usia calon ketua yang ditetapkan dalam forum tidak sesuai dengan AD/ART.
“Aturan yang benar adalah usia calon ketua harus antara 21 hingga 50 tahun, tetapi mereka menetapkan usia minimal 17 tahun. Ini jelas melanggar Pasal 24 AD/ART,” ujarnya.
Ia menduga aturan tersebut sengaja dibuat untuk menggiring forum agar hanya mengakomodasi calon tunggal yang diinginkan panitia, yaitu Bahrul Ulum.
Ketua Karang Taruna Kecamatan Petir, Lilik, turut mengecam pelaksanaan TKD yang dinilai tidak transparan dan otoriter. “Masukan dari kami tidak pernah diakomodir. Pimpinan sidang hanya mengambil keputusan sepihak tanpa menawarkan opsi. Ini jelas ada yang tidak beres,” katanya.
Sebagai tindak lanjut, 21 pengurus kecamatan sepakat untuk melaporkan penolakan mereka kepada Bupati Serang. Mereka meminta agar Bupati tidak mengesahkan kepengurusan hasil TKD yang dianggap tidak sah.
“Kami akan meminta Pemerintah Kabupaten Serang menunjuk caretaker dari unsur pengurus kecamatan untuk menggelar Temu Karya Luar Biasa (TKLB) yang sesuai aturan,” pungkas Ahmad Fauzi Chan.