RuKI Goes to School, Kemenkum Banten Tekankan Pentingnya Perlindungan KI

PANDEGLANG – Perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) menjadi aspek krusial dalam menjaga karya-karya kreatif dan inovasi dari potensi pelanggaran. Pemahaman tentang kekayaan intelektual perlu ditanamkan sejak dini di lingkungan pendidikan guna meningkatkan kesadaran generasi muda terhadap pentingnya hak cipta dan paten.
Sebagai upaya edukasi, Guru Kekayaan Intelektual (RuKI) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten menggelar program RuKI Goes to School di SMK Negeri 2 Pandeglang pada Selasa (4/2/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk mengenalkan konsep kekayaan intelektual kepada para pelajar serta menanamkan kesadaran akan pentingnya perlindungan hukum terhadap hasil karya.
Dalam sesi edukasi, Guru Kekayaan Intelektual, Binshar Mulyono, menjelaskan bahwa kekayaan intelektual merupakan hasil olah pikir manusia yang memiliki nilai dan manfaat. Ia juga memberikan contoh bentuk kekayaan intelektual, seperti hak cipta, paten, desain industri, dan merek dagang.
“Setiap kali seseorang menciptakan ide baru, ada kemungkinan pihak lain mencoba mengklaimnya sebagai milik mereka. Oleh karena itu, undang-undang kekayaan intelektual hadir untuk melindungi karya tersebut dari pencurian atau penggunaan tanpa izin,” ujar Binshar.
Ia juga menekankan bahwa untuk melindungi kekayaan intelektual, para siswa harus memahami pentingnya pendaftaran merek dan hak cipta. “Langkah awal yang bisa dilakukan adalah mendokumentasikan karya secara terperinci. Dokumentasi ini penting agar karya tersebut memiliki perlindungan hukum yang memadai sebelum dipublikasikan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Kekayaan Intelektual, Picesco Andika Tulus, dalam sambutannya sekaligus penyerahan piagam apresiasi, menegaskan bahwa program RuKI Goes to School sejalan dengan visi Kementerian Hukum dalam menciptakan Indonesia yang bermartabat berdasarkan hukum.
“Melalui program ini, kami berharap dapat memberikan pemahaman yang komprehensif tentang kekayaan intelektual kepada generasi muda, sehingga kesadaran hukum mereka semakin meningkat sejak dini,” pungkasnya.
Kegiatan ini diharapkan dapat membangun budaya menghargai hak kekayaan intelektual di kalangan pelajar serta mendorong mereka untuk lebih kreatif dan inovatif dalam berkarya dengan perlindungan hukum yang memadai.