Satpol PP Kabupaten Serang Tegaskan Pembongkaran Lapak Liar di Situ Ciherang
SERANG,– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang memberikan batas waktu satu minggu kepada pedagang liar yang berjualan di sepanjang kawasan Situ Ciherang untuk membongkar lapak secara mandiri. Peringatan itu disampaikan Satpol PP saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lokasi tersebut, pada Selasa (7/1/2025).
Dalam sidak yang dipimpin oleh Kepala Bidang Ketertiban Umum (Trantib) Satpol PP Kabupaten Serang, M. Yagi Susilo, petugas menyambangi lokasi pasar liar di Desa Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang. Petugas memperingati para pedagang agar segera menghentikan aktivitas berjualan dan membongkar lapak-lapak permanen yang berdiri di sepanjang jalan kawasan Situ Ciherang.
“Kami datang untuk melakukan patroli sekaligus menindaklanjuti laporan warga. Ternyata benar, pedagang berjualan di badan jalan yang mengganggu ketertiban umum,” ujar M. Yagi Susilo di lokasi.
Ia menegaskan, jika para pedagang tidak membongkar lapak dalam waktu yang diberikan, maka Satpol PP Kabupaten Serang akan mengambil tindakan tegas dengan membongkar lapak secara paksa.
“Kami sudah memberikan waktu satu minggu kepada pedagang untuk membongkar lapak mereka sendiri. Jika tidak, Satpol PP Kabupaten Serang akan melakukan pembongkaran,” tegas Yagi.
Adapun beberapa titik yang menjadi fokus pembongkaran adalah lapak-lapak liar di sepanjang jalan samping Situ Ciherang dan bangunan awning di depan SD Negeri Cikande 2. Langkah ini diambil untuk menjaga ketertiban umum dan memastikan tidak ada gangguan terhadap pengguna jalan maupun aktivitas warga di sekitar kawasan tersebut.