Satreskrim Polres Serang, Limpahkan Berkas Perkara Curat ke Kejari Serang

Instagram

SERANG, – Penyidik Unit Jatanras Satreskrim Polres Serang, melimpahkan berkas perkara pencurian dan pemberatan, ke Kejari Serang.

Pelimpahan tersebut dilakukan, setelah berkas dengan tersangka DS, berikut barang bukti, dinyatakan lengkap (P21) oleh penyidik JPU Kejari Serang.

Baca juga:

“Berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh penyidik Kejari. Kami lakukan penyerahan tersangka berikut barang bukti dari penyidik Unit Jatanras ke penyidik Kejari Serang,” ungkap Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, Selasa (20/08/24).

Kasatreskrim menjelaskan tersangka DS yang diduga melakukan penipuan terhadap calon tenaga kerja dijerat Pasal 363 Jo 53 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Instagram

Artikel Terkait