
SERANG, – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang menangkap pasangan suami istri (Pasutri) berstatus nikah siri yang diduga sebagai pengedar pil koplo di sebuah hotel di Kota Serang, Kamis (6/2) dini hari.
Pasangan tersebut berinisial MA (39) dan NU (35), warga Kecamatan Kasemen, Kota Serang. Dari tangan keduanya, petugas mengamankan 1.280 butir pil hexymer dan tramadol, yang merupakan obat keras terbatas dan sering disalahgunakan.
Kasatresnarkoba Polres Serang, AKP Bondan Rahadiansyah, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di hotel tersebut. Tim Satresnarkoba yang dipimpin oleh Iptu Rian Jaya Surana langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap kedua tersangka.
“Pasangan ini diamankan sekitar pukul 02.00 WIB. Tersangka MA ditangkap di halaman hotel, sedangkan NU ditemukan di dalam kamar. Barang bukti obat keras ditemukan dalam tas milik keduanya,” ungkap AKP Bondan, Sabtu (8/2/2025).
Dari hasil pemeriksaan, pasangan ini mengaku baru sebulan menjalankan bisnis ilegal tersebut karena alasan ekonomi. Mereka mendapatkan pasokan pil hexymer dan tramadol dari seorang perempuan yang mereka temui di sekitar Stasiun Angke, Jakarta Barat, namun tidak mengetahui identitas maupun tempat tinggalnya.
“Obat-obatan tersebut dibeli dari seorang wanita di sekitar Stasiun Angke, namun tersangka tidak mengetahui lebih lanjut tentang pemasoknya,” tambah AKP Bondan.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
