Satresnarkoba Polres Serang Tangkap Pengedar Pil Koplo
SERANG,– Seorang pengedar pil koplo berinisial SU (29) ditangkap Personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang, di teras rumahnya sedang asyik menikmati kopi.
Dari tersangka pengedar pil koplo ini diamankan barang bukti 1.040 butir pil tramadol dan 1.000 butir hexymer dalam kantong plastik hitam serta uang hasil penjualan sebesar Rp100 ribu.
“Tersangka merupakan warga Desa Bendung, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang ditangkap di teras rumahnya,” ungkap Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan kepada media, Kamis (19/10/2023).
Kapolres menjelaskan penangkapan pengedar pil koplo ini merupakan tindaklanjut dari informasi masyarakat setempat yang curiga tersangka mengedarkan narkoba.
Dari informasi tersebut, kata AKBP Wiwin, tim Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana bergerak ke lokasi yang dicurigai sebagai tempat tinggal tersangka. Sekitar pukul 21.00, tersangka berhasil diamankan di depan rumahnya.
“Saat dilakukan penangkapan, tersangka sedang berada di teras rumah. Petugas kemudian menggeledah dan berhasil menemukan bungkusan plastik hitam berisi 2.040 butir pil jenis tramadol dan hexymer yang disembunyikan di bawah lemari pakaian,” terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu.
Dalam pemeriksaan, tersangka SU mengakui jika bungkusan plastik hitam berisi ribuan obat keras yang diamankan adalah miliknya. Barang haram tersebut diakui didapat dari BO warga Pasar Kemis, Tangerang.
“Ngakunya beli dari BO warga Tangerang tapi tersangka tidak mengetahui tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan di jalanan,” tambah Michael.
Baca Juga : Kakanwil Kemenkumham Banten Melantik 137 Orang Notaris
Tersangka juga mengakui sudah 4 kali membeli obat keras tersebut, setiap kali belanja seharga Rp2 juta. Pria pengangguran ini terpaksa menjual pil koplo karena keuntungannya digunakan untuk kebutuhan ekonomi.
Akibat dari perbuatannya itu, tersangka SU (Pengedar Pil Koplo-red) dijerat Pasal 435 Undang-Undang RI No 17 Th 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.