Home » Sejumlah Pengurus Karang Taruna Kecamatan Se-Kabupaten Serang Tolak Kepemimpinan Bahrul Ulum

Sejumlah Pengurus Karang Taruna Kecamatan Se-Kabupaten Serang Tolak Kepemimpinan Bahrul Ulum

SERANG,– Pengukuhan Bahrul Ulum sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Serang Masa Bhakti 2024-2029 oleh Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah pada Jumat (10/1/2025) menuai penolakan dari sejumlah Pengurus Karang Taruna tingkat Kecamatan.

Ketua Karang Taruna Kecamatan Petir, Lili Asnawi, yang mewakili penolakan tersebut, menyatakan bahwa proses pengangkatan Bahrul Ulum tidak sesuai dengan mekanisme organisasi yang berlaku. “Kami menolak Bahrul Ulum sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Serang karena SK Bupati Serang yang digunakan cacat hukum dan tidak melalui prosedur bagian hukum yang sah,” tegas Lili.

Menurut Lili, Temu Karya Daerah (TKD) yang digelar sebelumnya tidak sesuai dengan Permensos 25/2019, serta dianggap tidak transparan dan tidak demokratis. Ia menyebutkan, pelaksanaan TKD tersebut hanya untuk memastikan Bahrul Ulum kembali terpilih sebagai Ketua.

“TKD sebelumnya cacat administratif, mulai dari SK panitia yang tidak sesuai, minimnya sosialisasi, hingga tidak adanya undangan resmi untuk pengurus kecamatan yang memiliki hak suara sah,” ungkapnya.

Lili juga menilai bahwa pelantikan yang dilakukan hari ini tidak mencerminkan representasi suara pengurus tingkat kecamatan. “Yang hadir di pelantikan hanya kelompok pendukung Bahrul Ulum. Kami, pengurus sah di kecamatan, tidak diundang,” tambahnya.

Ketua Karang Taruna Kecamatan Kramatwatu, Sumarga, turut menyampaikan keberatannya terhadap pelantikan tersebut. Ia menegaskan bahwa mayoritas pengurus kecamatan menolak kepemimpinan Bahrul Ulum.

“Yang hadir dalam pelantikan bukan ketua-ketua Karang Taruna Kecamatan yang sah. Dari 29 kecamatan, 18 di antaranya tidak menerima undangan pelantikan. Ini menunjukkan bahwa pelantikan ini tidak representatif,” ujarnya.

Sumarga juga memastikan bahwa penolakan ini bukan bermotif politik. “Kami hanya ingin ketua yang terpilih sesuai aturan dan mekanisme organisasi. Karang Taruna adalah organisasi sosial, tidak boleh ada kepentingan politik,” tegasnya.

Sebagai bentuk penolakan, para pengurus kecamatan berencana mengadukan persoalan ini kepada Bupati Serang yang baru setelah masa jabatan Bupati Tatu Chasanah berakhir.

“Kami akan meminta perhatian dari bupati yang baru untuk meninjau ulang kepemimpinan Bahrul Ulum. Penolakan ini demi menjaga integritas Karang Taruna sebagai organisasi sosial murni,” kata Sumarga.

Di sisi lain, Ketua Karang Taruna Provinsi Banten, Andika Hazrumy, menyatakan bahwa pelantikan Bahrul Ulum sah secara prosedur. Menurutnya, Bahrul Ulum terpilih secara aklamasi dalam Temu Karya Daerah pada 21 Desember 2024.

”Proses sudah sesuai aturan, dan Bahrul Ulum terpilih dengan mekanisme yang sah,” klaim Andika.

Meski demikian, gelombang penolakan dari para pengurus kecamatan menunjukkan adanya perbedaan pandangan terkait proses dan legalitas kepemimpinan Bahrul Ulum. Konflik internal ini diprediksi akan menjadi tantangan bagi kepengurusan baru dalam menjalankan program-program sosial di Kabupaten Serang.

Artikel Terkait