Sengketa Lahan Warga Medaksa Sebrang Cilegon Direspon Kementrian ATR/BPR
CILEGON,– Masyarakat Kampung Madaksa Sebrang, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon, meminta Kepastian Hukum terhadap tanah seluas 20.000m² yang menjadi objek sengketa dengan Pemkot setempat.
Permintaan kepastian hukum tersebut telah direspon oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan melalui keterangan surat yang dikirimkan ke Kepala Kantor Pertanahan Kota Cilegon, pada (17/10) lalu.
Dikatakan Pemerhati Kebijakan Publik Aris Moenandar, terkait adanya respon dari Kementerian Agraria, sebagaimana tertuang pada pokok surat yang disampaikan ke Kepala Kantor Pertanahan Kota Cilegon, agar ditindak lanjuti.
Adapun arahan tindak lanjut tersebut untuk meneliti data fisik, data yuridis administrasi terhadap tanah yang dikuasi warga masyarakat Kampung Medaksa Sebrang, RT 004 dan RT 05 dan Dasar kepemilikan oleh Pemerintah Kota Cilegon.
“Hasil penelitian selanjutnya dianalisis untuk diambil langkah-langkah penyelesaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta melaporkan hasilnya kepada Menteri Agraria dan tata ruang atau kepala BPN melalui Direktorat Jenderal penanganan sengketa dan konflik Pertanahan dalam waktu yang tidak terlalu lama disertai pertimbangan dan Pendapat saudara serta dokumen terkait,” dijelaskan Aris, uraian dalam arahan surat tersebut. Sabtu (28/10/2023).
Diungkapkan Aris, menurut perwakilan warga (Ali Rusdin), masyarakat Kampung Medaksa Seberang RT 004 dan RT 005 Kelurahan Tamansari telah menempati tanah tersebut selama kurang lebih 50 tahun dengan bukti surat iuran pajak atau Pancen.
Sementara objek tanah tersebut di klaim menjadi milik pemerintah kota Cilegon, sehingga membuat warga keberatan dan mempertanyakan dasar kepemilikan tanah oleh pemerintah kota Cilegon kepada Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Cilegon.
Berdasarkan hasil audiensi yang dilaksanakan pada tanggal 29 Desember 2002 bertempat di aula BPKPAD Kota Cilegon yang dihadiri oleh bidang Aset BPKPAD Kota Cilegon, bagian hukum Setda Kota Cilegon, pihak Kecamatan Pulomerak, Pihak Kelurahan Tamansari pihak perwakilan RT RW 1 tokoh masyarakat, pada intinya diketahui sebagai berikut :
“Bahwa tanah objek sengketa merupakan sebagian tanah hak pengelolaan Nomor 19 atas nama Perum Pelabuhan II (PT Pelabuhan Indonesia II Persero) seluas 66.000 M2 yang dilepaskan haknya kepada Pemerintah Kota Cilegon berdasarkan perjanjian pelepasan hak nomor 22 tanggal 12 November 2007, dibuat dihadapan Notaris HH berkantor di Kota Cilegon dengan kompensasi ganti rugi sebesar Rp 22.44 Miliar, telah dibayar lunas oleh Pemerintah Kota Cilegon dan dicatat dalam daftar Aset, kemudian di atas tanah tersebut Pemerintah Kota Cilegon membangun Terminal Terpadu Merak seluas 40.486 M² dioperasionalkan pada tahun 2008”.
“Bahwa warga masyarakat menempati sebagian tanah tersebut seluas 20.000 M² berupa bangunan tempat tinggal tanpa seizin dari Pemerintah Kota Cilegon, dan Pemerintah Kota Cilegon telah menyiapkan tanah seluas 18.790 M² terletak di Kelurahan Mekarsari Kecamatan Pulomerak untuk merelokasi masyarakat,” itulah bunyi hasil pertemuan tersebut, kata Aris.
Dikatakan Aris, permasalahan itu sudah berlarut-larut dihadapi masyarakat, tak kunjung selesai hingga hari ini. “Dengan adanya respon dari Kementrian Pusat terkait objek tanah tersebut, membuat masyarakat mendapat secercah harapan, sebuah jalan solusi yang terbaik bagi warga setempat,” harapnya.
Diakhir Aris Munandar menyampaikan, dirinya sangat mengapresiasi, sebesar besarnya kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia khususnya Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan atas respon cepatnya dengan diterbitkannya surat No. SK.06.03/751-800.39/X/2023 Ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Cilegon perihal kepastian hukum atas tanah yang telah dihuni puluhan tahun oleh masyarakat kampung Medaksa Sebrang, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon.
Sambungnya, saya juga menerima amanat dari warga Kampung Medaksa Sebrang untuk menitipkan salam dan ucapan terima kasih kepada Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto dan Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, yang telah memperhatikan keluhan dan memperjuangkan hak masyarakat kecil seperti kami.