Home » Sidang Praperadilan SR di PN Jakut: Saksi Ahli dan Demo Keluarga Warnai Proses Hukum

Sidang Praperadilan SR di PN Jakut: Saksi Ahli dan Demo Keluarga Warnai Proses Hukum

Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali menggelar sidang praperadilan terkait kasus dugaan pencabulan anak tiri dengan pemohon SR, Selasa (31/12/2024). Sidang ini menjadi sorotan publik karena diwarnai dengan kehadiran saksi ahli dan aksi unjuk rasa keluarga di luar gedung pengadilan.

Dalam persidangan, kuasa hukum SR, Rapen Sinaga, menghadirkan saksi fakta dan ahli untuk membantah tuduhan terhadap kliennya.

“Kami hadirkan keluarga, tetangga, dan warga sekitar sebagai saksi fakta. Untuk saksi ahli, kami menghadirkan Ahli Hukum Pidana Universitas Kristen Indonesia, Mampang L. Panggabean, serta Ahli Kedokteran Forensik dr. Theza Elizianno Andrew Pellondo’u,” ujar Rapen.

Rapen menegaskan, praperadilan diajukan karena terdapat dugaan pelanggaran prosedur hukum dalam penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan SR oleh pihak kepolisian.

“Penangkapan SR dilakukan tanpa surat resmi dan tidak pernah ada pemeriksaan sebagai calon tersangka. Ini melanggar prinsip dasar dalam KUHAP,” tambahnya.

Di luar ruang sidang, belasan keluarga dan tetangga SR menggelar aksi unjuk rasa, menuntut pembebasan tersangka. Mereka membawa spanduk bertuliskan “Keadilan untuk SR” dan meneriakkan seruan pembebasan.

“Kami yakin SR tidak bersalah. Ini fitnah! Kami hanya ingin keadilan ditegakkan,” kata Dewi, kakak SR, yang memimpin aksi tersebut.

Dewi bahkan menuding pihak lain sebagai pelaku sebenarnya. “Kami tahu pelakunya adalah kakek korban. SR hanya menjadi kambing hitam,” tambahnya dengan tegas.

Kuasa hukum SR juga mempertanyakan validitas dua alat bukti yang digunakan oleh pihak kepolisian, yaitu visum dan keterangan saksi.

“Visum hanya menunjukkan adanya kekerasan seksual, tetapi tidak bisa membuktikan siapa pelakunya. Sementara, keterangan saksi hanya berupa asumsi dan cerita tanpa ada saksi mata langsung,” ujar Rapen.

Melalui sidang ini, SR berharap status tersangkanya dicabut. “Jika praperadilan dikabulkan, polisi tetap bisa melanjutkan penyelidikan untuk mencari pelaku yang sebenarnya, tapi jangan langgar hak asasi klien kami,” kata Rapen.

Sementara itu, keluarga SR terus mendesak agar hakim memutuskan secara adil. “Kami hanya ingin adik kami dibebaskan. Dia tidak bersalah,” pungkas Dewi.

Sidang praperadilan ini akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda mendengar tanggapan dari pihak termohon, Polres Metro Jakarta Utara. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya prosedur hukum yang adil dan transparan untuk menegakkan keadilan bagi semua pihak.

Artikel Terkait