Tangkal Berita Hoax, Bawaslu Pandeglang Gandeng Konstituen Dewan Pers
PANDEGLANG,– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang Banten, mengambil langkah proaktif dalam menangkal penyebaran informasi dan berita hoaks di Pemilu 2024.
Langkah pencegahan penyebaran berita hoax tersebut dilakukan Bawaslu melalui penandatanganan MoU (Memorandum of Understanding) bersama konstituen Dewan Pers diantaranya PWI, SMSI dan IJTI.
Pelaksanaan MoU digelar Bawaslu di salah satu hotel di Kabupaten Pandeglang, dengan menghadirkan narasumber dari Gakumdu, Suwaib Amirudin akademisi dari Untirta, PWI, dan SMSI Kabupaten Pandeglang, Pada Jumat (27/10/2023).
Koordinator Divisi Hukum dan Sengketa Bawaslu Pandeglang, Iman Ruhmawan mengatakan, MoU tersebut merupakan sebagai bentuk pencegahan berita hoaks pada tahapan Pemilu 2024. “Kita ingin mengajak insan pers dan masyarakat untuk berperan aktif mencegah berita hoaks,” ujarnya.
Ketua PWI Kabupaten Pandeglang, Yanadi mengatakan, memasuki tahapan Pemilu 2024, insan pers dan masyarakat sering dihadapkan dengan informasi hoaks. Dalam mencegah berita hoaks itu perlu bersinergi bersama.
“Mengenai pencegahan berita hoaks pada Pemilu menjadi tugas bersama untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih cerdas dalam memilah berita atau informasi yang diterima di media sosial,” katanya.
Menurutnya, pers punya peran vital dalam mencegah tersebarnya informasi hoaks di tengah bergulirnya tahun politik Pemilu 2024. Apalagi saat ini, PWI juga tengah melaksanakan literasi media, yang bertujuan untuk mengajak masyarakat mencegah berita hoaks.
“Di tahun politik memang rawan bertebaran berita hoaks di media sosial. Peran media bisa memberikan penjelasan mana berita produk pers, dan mana berita yang bukan produk pers, sepanjang itu bukan produk pers jangan dibagikan,” ujarnya.