Telah Hilang Sertifikat Tanah Hak Milik Titik Haryati

Instagram

JAKARTA,– Telah hilang surat sertifikat tanah hak milik (SHM) atas nama Titik Haryati No: 4415 Desa Gunung Pring, Kecamatan Muntilan Kabupaten Magelang.

Kepada media ini, Senin (21/10/2024) Titik selaku pemilik tanah menuturkan kronologis kehilangan, diketahui hilang pada tanggal 19 Januari 2024 di arah perjalanan dari Yogyakarta ke Jakarta.

Baca juga:

Kemudian, Titik menyampaikan dalam sertifikat tanah itu berisi daftar isian 307 No: 44527, Daftar isian 208 No: 21841, yang dikeluarkan Kantor Pertahanan Kabupaten Magelang No: 11.22.08.09.1.04415.

Demikian pengumuman sertifikat tanah yang hilang ini dipublikasikan, jika ada yang menemukan diharapkan untuk melaporkan ke Kepolisian terdekat terima kasih.

Instagram

Artikel Terkait