Telah Hilang Sertifikat Tanah Hak Milik Titik Haryati
JAKARTA,– Telah hilang surat sertifikat tanah hak milik (SHM) atas nama Titik Haryati No: 4415 Desa Gunung Pring, Kecamatan Muntilan Kabupaten Magelang.
Kepada media ini, Senin (21/10/2024) Titik selaku pemilik tanah menuturkan kronologis kehilangan, diketahui hilang pada tanggal 19 Januari 2024 di arah perjalanan dari Yogyakarta ke Jakarta.
Kemudian, Titik menyampaikan dalam sertifikat tanah itu berisi daftar isian 307 No: 44527, Daftar isian 208 No: 21841, yang dikeluarkan Kantor Pertahanan Kabupaten Magelang No: 11.22.08.09.1.04415.
Demikian pengumuman sertifikat tanah yang hilang ini dipublikasikan, jika ada yang menemukan diharapkan untuk melaporkan ke Kepolisian terdekat terima kasih.