TANGERANG,— Miris! Di tengah upaya penegakan hukum terhadap kasus pencabulan anak di bawah umur, muncul dugaan pemerasan oleh sejumlah oknum sipil yang mengaku dapat mengurus pembebasan tersangka dari tahanan. Dugaan ini disampaikan EN, orang tua RH, tersangka dalam kasus yang ditangani Unit PPA Satreskrim Polresta Tangerang.
Menurut EN, dirinya telah menyerahkan uang lebih dari Rp11 juta kepada dua orang sipil berinisial AF dan DN, melalui perantara AZ, yang merupakan kakak ipar RH.
“Pertama Rp3,5 juta untuk penangguhan pemanggilan keluarga korban, lalu Rp1,2 juta untuk mengubah tulisan tangan perjanjian, Rp2,2 juta untuk biaya mediasi, dan terakhir Rp5 juta untuk gelar perkara. Bukti transfer dan dokumentasi ada,” ungkap EN kepada awak media, Senin (13/5/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun uang yang telah dikeluarkan tidak membuahkan hasil. RH tetap ditahan dan kasusnya kini memasuki tahap pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.
EN mengaku sangat kecewa. “Uang sudah keluar, tapi anak saya tetap dilimpahkan ke kejaksaan. Kalau begini, kami merasa dimanfaatkan,” keluhnya.
Menanggapi hal ini, Kanit Unit PPA Polresta Tangerang, Iptu Ganda Sihombing, menegaskan bahwa proses hukum terhadap RH dilakukan secara profesional sesuai prosedur, tanpa ada praktik pemerasan dari pihak kepolisian.
“Kami menerima laporan pada 11 Juli 2024 terkait dugaan persetubuhan anak di bawah umur. Setelah dilakukan penyelidikan dan gelar perkara, ditemukan bukti cukup untuk menetapkan RH sebagai tersangka sesuai Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak,” jelas Iptu Ganda.
Halaman : 1 2 Selanjutnya